Friday, September 30, 2016

G30S dalam Pemberitaan Tiongkok*

Peking/Beijing 1965

HAMPIR tiga dekade label “dalang” Gerakan 30 September (G30S) melekat pada Tiongkok. Sedikitnya ada tiga alasan yang bisa jadi mendasarinya. Pertama, ide dan bantuan senjata yang dijanjikan Peking terkait Angkatan ke-5 pada awal 1965. Kedua, keterlibatan tenaga medis Tiongkok dalam penanganan kesehatan Presiden Soekarno di mana kala itu kondisi aktualnya ada dalam saku Tiongkok. Ketiga, kedekatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Tulisan ini ingin mengulas pemberitaan media cetak di Tiongkok dalam melihat peristiwa G30S. Baba Kimihiko (2016) meneliti dua media cetak yang merupakan corong pemerintah Tiongkok: “Renmin Ribao” dan “Beijing Zhoubao”. Konteks saat itu juga dihadirkan untuk melengkapi pemahaman atas berita yang diturunkan.

BERITA 

Tidak mudah bagi reporter Tiongkok untuk mewartakan G30S. Kantor berita “Xinhua” yang berada di Jakarta, sempat diduduki oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Selain kantor berita tersebut, mereka mengandalkan suratkabar “Suluh Marhaen”. Koran yang anti-komunis seperti kantor berita “Antara”, suratkabar “Angkatan Bersenjata”, “Api Pancasila”, “Sinar Harapan”, dan lainnya juga menjadi rujukan.

Sejak awal media Tiongkok membantah keterlibatan negaranya dalam G30S sebagimana yang dituduhkan militer Indonesia. Mereka malah mengendus kehadiran Amerika Serikat. Ini mulai terlihat dari berita “Beijing Zhoubao” pada 26 April 1966 yang memuat pernyataan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok yang mengundurkan diri dengan alasan wakil CIA (agen intelijen Amerika Serikat) telah memutar politik Indonesia ke arah kanan dan menimbulkan musibah besar di Indonesia. Pada akhirnya di edisi 28 Juni 1970, “Renmin Ribao” secara tegas menyebut kelompok fasis yang dimimpin Soeharto mengadakan kudeta dengan dukungan CIA.

Selain interpretasi politik, sorotan berita juga difokuskan pada serangan atas penduduk keturunan Tionghoa yang berjumlah 2,7 juta dan perlawanan yang mereka lakukan. Perang gerilya terjadi di Sambas pada Agustus 1967 dan Singkawang pada Oktober 1967. Aksi di Kalimantan tersebut menyebar ke Sumatera Utara dan Selatan; Jawa Timur, Barat, dan Tengah; juga Sulawesi Selatan dan Utara.

Berita-berita tadi sekaligus mengubah kesan bahwa pasca-G30S semua korban yang jatuh adalah hasil dari serangan sepihak (militer atau milisi anti-komunis). Apa yang diberitakan oleh suratkabar Tiongkok ini terkonfirmasi dalam pemberitaan suratkabar dan majalah Jepang yang diteliti oleh Kurasawa Aiko (2016).

Yang pasti, PKI tidak tersentuh dalam pemberitaan terkait G30S di media cetak Tiongkok. Dapat dipahami karena kedekatan PKI dengan PKT yang menjadi partai tunggal di Tiongkok. Meski saat berperan sebagai corong pemerintah, elit media Tiongkok setidaknya dapat membaca agenda besar yang akan dijalankan PKT juga PKI ketika itu. Telaah berita yang dilakukan Kimihiko (2016) pada akhirnya kembali menegaskan bahwa berita adalah refleksi kepentingan dan ideologi dominan.

KONTEKS

Setelah Perang Dunia Kedua, poros kekuatan dunia terpolarisasi menjadi Blok Timur dan Blok Barat. Presiden Soekarno ingin membentuk poros alternatif. Dia memobilisasi bangsa-bangsa Asia Afrika untuk bersatu dan membentuk kaukus tersendiri. Menariknya, meski juga berada di Asia, awalnya Indonesia melihat Tiongkok sebagai ancaman ketika negara itu berhasil melakukan uji coba nuklir pada 16 Oktober 1964. Sikap itu berbalik ketika Presiden Tiongkok membuka pintu untuk menjajaki alih teknologi nuklir kepada Indonesia. Bisa jadi Mao Zedong berkepentingan agar Soekarno menggiring negara-negara Asia Afrika ke poros Jakarta-Peking.

Bukti lain dari niat Tiongkok untuk ‘berkawan’ adalah kesanggupannya memberi bantuan senjata kepada buruh dan petani. Ide milisi rakyat yang muncul di awal 1965 ini kemudian dikenal dengan sebutan Angkatan ke-5. Dukungan tersebut menjadi hal yang menarik dicermati sebab menurut Asvi Warman Adam (2016), sebelum paruh kedua 1964 Tiongkok selalu menolak permintaan bantuan senjata yang diajukan Indonesia.

Analisis Taomo Zhou (2016) atas sejumlah dokumen Kementerian Luar Negeri Tiongkok menunjukkan dua hal yang ambigu atas bantuan tadi. Pertama, Tiongkok hanya mempersiapkan kurang dari 25 ribu pucuk senjata ringan, padahal mereka menjanjikan 100 ribu. Kedua, senjata tersebut tidak kunjung tiba di Indonesia sampai G30S meletus. Diperkirakan Tiongkok tidak tahu pasti kapan aksi yang direncanakan tersebut sebab 17 September 1965 masih terjadi pertemuan antara Perdana Menteri Tiongkok Zhou Enlai, Pemimpin Angkatan Udara Omar Dani, dan Duta Besar Indonesia Djawoto di Peking.


Tetapi ketidaktahuan hari H tadi menjadi naif mengingat pada 5 Agustus 1965 Pimpinan PKI DN Aidit telah bertemu dengan Presiden Tiongkok Mao Zedong dan menggambarkan dengan rinci rencana untuk melaksanakan aksinya (Zhou: 2016). Tidak seperti beberapa analis yang percaya Mao memerintahkan PKI untuk melancarkan aksinya, Zhou lebih moderat. Ia melihat Tiongkok memang menanam saham di politik Indonesia di era itu, tetapi tidak sebesar yang digambarkan selama ini. Apapun itu, sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar yang terjadi di suatu negara dapat berawal dari sokongan (atau lampu hijau) negara lain.***

*opini ini terpublikasikan pada Sabtu, 1 Oktober 2016  di harian FAJAR, Makassar.

Aswan Zanynu

Labels:

Wednesday, August 17, 2016

Membaca Ulang Agus Salim



SETIAP kali melihat ke belakang, momen Proklamasi selalu dikaitkan dengan letupan semangat kaum muda yang selalu kepingin bergerak cepat, melawan kaum tua yang lebih hati-hati. Dalam autobigrafi “Untuk Negeriku”, Hatta mengemukakan bahwa sebenarnya malam tanggal 15 Agustus 1945, ia sudah mengetik naskah Proklamasi yang esok paginya siap dibacakan dan dibagi-bagikan kepada anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tapi hal ini ditentang oleh kaum muda.

Mereka ingin Proklamasi terjadi hari itu juga, sebelum pukul 24:00. “Bung Karno sendiri harus mengucapkannya di muka corong radio atas nama rakyat Indonesia” (h.77). Jangan dinyatakan oleh PPKI yang dikenal sebagai lembaga buatan Jepang. Para pemuda malah mengancam jika malam 15 Agustus itu tidak diproklamasikan kemerdekaan, besok pagi akan terjadi pembunuhan dan pertumpahan darah. Soekarno meradang. “Ini leherku, seretlah aku ke pojok sana, dan sudahilah nyawaku malam ini juga, jangan menunggu sampai besok” (h.79). Apa yang dikisahkan Hatta seperti drama genting di awal proklamasi. Kemana kelompok tua yang lainnya?

Mereka sebenarnya ada dan sejak akhir Mei 1945 telah mempersiapkan pilar-pilar bangsa, dasar negara dan konstitusi untuk Indonesia merdeka. Tapi narasi Proklamasi Kemerdekaan yang diingat kembali setiap tahun seolah hanya berkaitan dengan Soekarno-Hatta versus kelompok muda. Malah kemudian tereduksi menjadi Soekarno-Hatta saja. Ada satu tokoh tua yang juga berbagi andil untuk membidani lahirnya Indonesia. Namanya Haji Agus Salim. Dia tidak bisa selincah Soekarno, Hatta, Sjahrir dan kawan-kawan seangkatan mereka. Saat Indonesia merdeka, Agus Salim memasuki usia 61 tahun.

Jika melihat latar belakannya, hampir semua tokoh pergerakan Indonesia adalah jurnalis. Mereka bahkan adalah pemimpin redaksi koran berpengaruh di masanya. Agus Salim sendiri pernah ada di koran “Hindia Baroe”, “Neratja”, “Bendera Islam”, dan “Fadjar Asia”. Setiap koran yang ia mimpin seolah mewakili atmosfir ideologi yang sendang menyelimutinya. Di koran “Hindia Baroe” Agus Salim menunjukkan nasionalismenya yang kental. Tapi di tahun 1926 ia memilih mundur karena pemiliknya meminta agar Agus Salim lebih lunak kepada Belanda.

Di koran “Neratja” pemikiran Islam Agus Salim yang dominan dan ia masih tampil dengan gaya kepala batunya. Menolak subsidi Belanda yang akan membeli beberapa ribu eksempelar koran itu secara berkala, di setiap edisinya. Tapi dengan catatan, “Neratja” tidak menyerang kebijakan Belanda. Entah karena penolakan itu atau karena alasan lain, Agus Salim lalu diminta pemilik koran untuk tidak rangkap jabatan. Ketika itu dia juga aktif di Sarekat Islam (SI). Akhirnya dia memilih mundur dari “Neratja”.

Koran “Bendera Islam” yang berkedudukan di Yogyakarta tampaknya lebih nyaman buat Agus Salim. Idenya tentang Pan Islamisme mencolok. Itu terasa dari tulisan-tulisan yang dibuatnya. “Bendera Islam” secara resmi menjadi corong SI. Di sana ada petinggi  di Sarekat Islam (SI) seperti HOS Tjokroaminoto. Agus Salim dan Tjokroaminoto sering disebut sebagai dwitunggal. Dia yang kemudian menggantikan Tjokroaminoto untuk memimpin SI. Menggagas disiplin partai dan membersihkannya dari infiltrasi komunis. Sejarah mencatat bahwa pernah ada dua ‘warna’ di organisasi tersebut. SI Putih: berhaluan Islam, berkedudukan di Yogyakarta. SI Merah: berafiliasi komunis, berpusat di Semarang.

Ada cerita tentang kedekatan Tjokroaminoto dan Agus Salim. Tahun 1927 Agus Salim harus mengikuti suatu kongres Islam di Mekkah. Akan berangkat dengan menggunakan kapal bernama “Kongsi Tiga” dari pelabuhan Jakarta. Tapi hingga jadwal keberangkatan, dia masih tertahan di Surabaya. Urusan paspor belum selesai. Tanpa sepengetahuan Agus Salim, Tjokroaminoto mengirim telegram ke perwakilan kapal Jakarta. Isinya: Jika kapal berangkat tanpa Haji Agus Salim, tahun berikutnya tidak akan ada calon haji yang naik kapal “Kongsi Tiga”. Saat akhirnya tiba di Jakarta dan naik ke kapal, diadakan pesta penyambutan yang meriah. Sebagai orang biasa, Agus Salim terkejut dengan perlakuan khusus itu. Dia bertanya ke kapten kapal. Sang kapten menjawab: Tidak mungkin kapal ini menunda dua hari keberangkatannya hanya untuk menunggu orang biasa.

Buah dari kongres Islam di Mekkah tadi, Agus Salim berhasil meyakinkan Raja Saudi dan mendapat bantuan mendirikan koran “Fadjar Asia”. Koran ini gaungnya lebih luas. Tidak heran idenya tentang Pan Asia tercermin di sini. Liputan tentang tuan tanah Belanda yang memeras tenaga buruh dengan upah sangat murah di perkebunan Jawa, Sumatera dan Kalimantan, mengusik perhatian internasional. Distibusi koran “Fajar Asia” memang mencapai London, Den Haag, Moskow, Mesir, India, dan Cina. Karena tulisan itu Agus Salim kemudian diminta menjadi panelis pada Konferensi Buruh Sedunia di Jenewa. Padahal lazimnya konferensi tersebut diikuti oleh aktivis kiri.

Di konteks saat ini, membaca ulang sosok Agus Salim menunjukkan masih aktualnya sikap tegas untuk berkompromi atau tidak dengan kepentingan pemilik media, apalagi penguasa. Jurnalisme (juga media massa) memainkan peran strategis dalam membangun kesadaran berbangsa. Dulu Benedict Anderson menyebutnya “printed nationalism” atau nasionalisme yang tumbuh dari ide-ide tercetak. Sekarang nasionalisme tersebut tidak hanya tercetak, tetapi dapat disebarluaskan dalam beragam format isi media. Intinya bukan tentang tua atau muda, tapi tentang integritas. Setiap jurnalis atau pekerja media memiliki andil dalam menjaga ingatan kolektif dan menumbuhkan semangat untuk (terus) menjadi bangsa yang berdaulat. ***


Aswan Zanynu
about | twitter

Labels:

Friday, October 10, 2014

Perlawanan Relawan Marx



ADA makar tahun 1965. Mudah-mudahan bangsa ini belum lupa pada Revolusi Oktober yang mengubah sejarah Indonesia. Memang, sebelum Reformasi 1998 menggema, di setiap akhir bulan September film “Pengkhianatan G30S/PKI” tayang di televisi nasional. Sinema karya Arifin C Noer (1981) ini lebih bercita rasa propaganda daripada sebuah ‘alarm’ pengingat.

Film dan semua wacana yang tercipta ketika Orde Baru masih berkuasa, lebih serupa ritual mengenang ‘kepahlawanan’ Suharto dalam menumpas Gerakan 30 September (G30S). Sekaligus penegasan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah dalang di balik peristiwa pembunuhan para jenderal Angkatan Darat.

Tulisan ini tidak bermaksud memaparkan kembali beberapa versi tentang peristiwa G30S yang kemudian muncul. Tetapi jauh ke belakang, ingin melihat sekilas tumbuhnya komunisme di Indonesia pada masa awalnya. Membeberkan beberapa tokoh serta cara mereka menggunakan media massa, khususnya surat kabar dalam mengobarkan aksi perlawanan rakyat.

TOKOH

Karl Marx adalah adalah tokoh yang selalu dikaitkan dengan komunisme. Secara ide, mungkin betul. Apalagi jika dibuktikan dengan dokumen “Manifesto Komunis” yang ditulisnya bersama Engels dan terbit tahun 1848. Namun itu sebatas ide. Tidak dapat diaplikasikan. Terlalu konseptual dan mengawang-awang.

Tokoh yang justru berperan dalam mewujudkan ide komunisme itu adalah Lenin. Untuk membedakannya dengan ‘hasil kerja’ Marx, komunisme biasanya juga disebut Marxisme Leninisme. Ia berhasil menerjemahkan ideologi Marx itu menjadi tindakan radikal. Pada 1917 Lenin menggulingkan kekaisaran Rusia.

Revolusi di Rusia ini menginspirasi Henk Sneevliet. Ia adalah tokoh yang disebut-sebut sebagai pembawa ideologi komunis dari Belanda (tiba di Indonesia sekitar Februari 1913). Setelah lama mengkampanyekan komunisme, Sneevliet kemudian menemukan momen yang tepat dan menulis artikel berjudul “Kemenangan” (Zegepraal).

Dalam tulisan tersebut Sneevliet mengajak kaum buruh di Hindia Belanda untuk bangkit melawan kolonialisme. Tulisannya diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh seorang tokoh pergerakan Indonesia bernama Darnakoesoemo. Tulisan itu terbit (kembali) di harian “Pertimbangan” edisi 22 Maret 1917.

Sneevliet menulis: “Wahai rakyat di Jawa, Revolusi Rusia juga merupakan pelajaran bagimu. Juga rakyat Rusia berabad-abad mengalami penindasan tanpa perlawanan, miskin dan buta huruf seperti kau. Bangsa Rusia pun memenangkan kejayaan hanya dengan perjuangan terus-menerus melawan pemerintahan paksa yang menyesatkan”.

Karena artikel ini, Sneevliet kemudian diadili di Semarang pada 20 November 1917. Dalam persidangan yang alot, hakim membebaskan Sneevliet dari tuduhan menyebarluaskan hasutan kebencian kepada pemerintah. Upaya banding jaksa ke Pengadilan Batavia (Jakarta) pun tidak dapat memenjarakan Sneevliet.

Sepulang dari sidang banding di Batavia tersebut, harian “De Locomotief” edisi 6 April 1918 menggambarkan euforia warga  menyambut Sneevliet di stasiun Semarang. Sneevliet dikelilingi ribuan pribumi yang riuh kegirangan, mengusung Sneevliet ke pundak mereka, kemudian memanggulnya menuju pintu keluar. Mereka berteriak serempak: “Hidup Sneevliet! Hidup Sneevliet!”.

Bukannya melunak, selepas dari persidangan di Batavia, tulisan Sneevliet makin garang. Ia terus menulis di “Het Vrije Woord”. Koran berbahasa Belanda yang ia dirikan sejak Oktober 1915. Dua tahun kemudian, surat kabar ini terbit juga dalam versi Melayu. Terganggu dengan agitasi Sneevliet, Gubernur Jenderal Belanda menggunakan hak istimewanya. Pada 20 Desember 1918 Sneevliet dibuang ke Shanghai, Cina.

RADIKALISME

Sebelum diasingkan, tahun 1915 Sneevliet sempat bertemu Semaoen dan membesarkan ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda). Tidak sulit bagi Semaoen untuk menjaring pengikut. Sebagai orang yang juga menjabat Ketua Sarekat Islam (SI) Semarang, dia memiliki massa dan pengaruh. Semaoen berhasil membentuk “faksi merah" di tubuh SI dan menggembosinya. Atas saran Sneevliet di pengasingan, Mei 1920 Semaoen kemudian mendeklarasikan ISDV sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebelum memimpin partai, Semaoen sebenarnya juga mengelola dua surat kabar. Pertama, bernama “Si Tetap” yang menjadi media Serikat Buruh Kereta Api dan Trem di Semarang. Kedua, surat kabar “Sinar Djawa” yang pada Mei 1918 berganti nama menjadi “Sinar Hindia”. Ia dibantu oleh Mas Marco Kartodikromo, seorang wartawan dengan visi radikal yang sama. Marco bergabung dengan PKI pada 1923. Selain menjadi redaktur di “Sinar Hindia”, Marco juga mendirikan surat kabar “Hidoep” untuk mengorganisir petani-petani.

Bila merefleksikannya ke keadaan terkini, mungkin saja Indonesia sedang mengulangi sebuah fase yang sama dalam sejarah. Pemilik dan pengelola media terlibat langsung dalam praktik politik dan saling berebut pengaruh. Bedanya, pada masa awal kemerdekaan surat kabar digunakan sebagai corong ideologi dan setelah hampir 70 tahun merdeka, media digunakan sebagai alat agitasi untuk memperoleh kekuasaan.

Kembali ke wacana komunisme, Semaoen tidak lama memimpin PKI. September 1923 dia ditahan dan diusir karena dianggap bertanggung jawab atas aksi pemogokan buruh kereta api. Semaoen dibuang ke Belanda. Dari Amsterdam, ia bermukim di Moskow. PKI kemudian dipimpin oleh Tan Malaka —tetapi hanya sebentar, lalu berpindah tangan ke Musso.

Musso inilah yang dua kali ‘memimpin’ aksi pemberontakan. Pertama, melawan Belanda pada 12 November 1926. Meski tanpa persetujuan Tan Malaka, ia menggerakkan massa di Jawa Barat, Banten, dan Batavia (Jakarta). Lalu pada Januari 1927 di Silungkang, Sumatera Barat. Dua gelombang aksi ini dengan cepat ditumpas Belanda. Musso berhasil melarikan diri ke Moskow.

Kedua, pemberontakan atas pemerintahan Sukarno. Sekembali dari Moskow, 18 September 1948 Musso memproklamirkan Negara Republik Soviet Indonesia di kota Madiun. Padahal sebulan sebelumnya, Musso dan Sukarno masih berpelukan dan berbincang akrab di Istana Negara. Meski dua sekawan ini sama-sama murid HOS Tjokroaminoto, tampaknya Musso selalu tergoda untuk menempuh jalan radikal.***


Aswan Zanynu
about | twitter

Labels:

Monday, October 31, 2011

Keluh Kesah Publik & Wartawan*




NADA suaranya terdengar marah bercampur kecewa. Seorang teman menghubungi saya via telepon. “Berita ini tidak adil,” katanya sambil menyebut nama sebuah koran lokal. Ia mengeluh karena berita yang muncul di media hanya menampilkan sisi buruk perusahaannya. Padahal telah ada pertemuan yang mereka lakukan dengan media itu untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut. Tetapi tetap saja, media mengabaikan sisi positif dari kontribusi yang perusahaan mereka berikan.

Masih tentang keluhan seputar berita. Cerita lain datang dari seorang kawan wartawan. Saat ada berita yang menampilkan sisi buruk sebuah dinas, dia merasa diabaikan bahkan dikucilkan oleh pejabat dinas pemerintah tersebut. Sikap yang sama buruknya juga ia terima dari para aktivis. Ketika ada isu yang tidak tersaji dalam bentuk berita sebagaimana yang mereka inginkan, kawan wartawan tadi dicap sebagai “orang pemerintah” oleh para aktivis. Serba salah.

***

PUBLIK melihat berita dari perspektif pribadi mereka. Makin tinggi tingkat keterlibatan mereka pada satu isu atau peristiwa berita, makin besar pula daya kritisnya. Mereka yang ada di dalam lembaga pemerintah, misalnya, lebih tahu isu yang sedang berkembang di lingkungan internal mereka daripada apa yang diketahu publik melalui pemberitaan. Karena itu dapat dimengerti bila mereka lebih sensitif atas sebuah berita yang terkait dengan lembaga mereka.

Bila terjadi ketidakakuratan, publik berhak untuk melakukan koreksi. Menurut UU Pers, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan pers baik tentang diri orang tersebut maupun tentan orang lain. Begitu pula jika ada pihak yang merasa nama baiknya tercemar dari sebuah pemberitaan. Seorang atau sekelompok orang tersebut memiliki Hak Jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita tersebut. Hak Koreksi dan Hak Jawab ini diharapkan dapat menjadi alat kontrol masyarakat atas pers.

Pers diharapkan dapat mendidik publik untuk menyikapi sebuah pemberitaan dengan baik. Sudah saatnya publik juga tahu tentang bagaimana wartawan bekerja. Tidak hanya terbatas pada undang-undang saja, tapi juga sejumlah rambu dalam kode etik jurnalistik. Dengan rujukan ini, publik memantau dan berkontribusi pada perkembangan kinerja pers ke arah yang lebih konstruktif. Di atas kertas, pers ikut bertanggung jawab untuk itu semua.

Meski demikian, bukan kewajiban wartawan untuk menyajikan hal yang baik-baik saja dari apa yang terjadi di sekitar kita. Kalau semuanya berjalan baik-baik saja, tidak perlu ada pers. Tapi bukan berarti pers harus selalu menyajikan sisi negatif dari sebuah peristiwa atau isu. Aspek positif seperti prestasi yang didapat dari anggota atau sekelompok masyarakat, juga patut mendapat apresiasi. Bagaimana dengan prestasi pemerintah atau perusahaan? Tidak perlu. Karena sebagai lembaga, pemerintah dan perusahaan sudah memiliki “corong” sendiri untuk menyampaikan itu: Public Relation.

***

MENENTUKAN dan mengemas sebuah berita bukanlah perkara yang mudah. Para wartawan --termasuk yang pernah menjadi wartawan-- sangat paham akan hal ini. Memutuskan layak tidaknya sebuah peristiwa atau isu menjadi sebuah berita membutuhkan kepekaan yang tinggi. Wartawan harus memposisikan diri mereka sebagai pembaca, pendengar, atau penonton saat memilih berita. Termasuk saat menentukan news angle, dari sisi mana sebuah peristiwa atau isu ingin diulas. Mereka harus memastikan bahwa apa yang mereka sajikan itu penting dan menarik untuk disimak.

Pilihan yang salah hanya akan membuat apa yang mereka sebut sebagai “berita”, menjadi bahan cemoohan publik. Ini buruk karena bisa berdampak pada menurunnya perhatian dan kredibilitas media itu sendiri. Apakah kerja tersebut mudah? Tidak. Jika mudah, penjualan koran/majalah atau rating program acara berita tv/radio semua media akan selalu naik. Kesulitan ini makin bertambah dengan adanya tekanan yang mengelilingi wartawan. Dari luar dan dalam lembaga medianya. Bukan hanya dari pemerintah atau aktivis politik.

Di luar media, kelompok elit ekonomi dan politik berpotensi mengendalikan kerja wartawan. Elit ekonomi menjadi penyumbang dana dalam bentuk iklan atau dukungan finansial lainnya. Baik untuk media maupun individu wartawan. Sedangkan elit politik memberik akses pada sejumlah sumber kekuasaan lainnya. Keduanya menggoda sekaligus menakutkan.

Menggoda karena kelompok elit ekonomi menjanjikan pemasukan keuangan yang cepat. Mereka adalah pemasang iklan dalam jumlah yang besar. Posisi tawar mereka jelas. Di satu sisi, media tidak dapat hidup tanpa sokongan dana. Apalagi media lokal yang hanya mengharapkan hasil dari penjulan produk (seperti koran) dan tambahan iklan eceran (retail) yang tidak pasti. Sementara di sisi lain, mengikuti keinginan elit ekonomi yang bertolak belakang dengan kepentingan publik, sama saja dengan menghancurkan kredibilitas mereka sendiri.

Kasus yang sama akan terjadi bila wartawan dekat dengan elit kekuasaan. Daya kritis mereka hilang. Beberapa media di Amerika Serikat kemudian secara tegas melarang wartawannya untuk dekat atau terlibat dalam lembaga atau organisasi yang mempengaruhi kebijakan. Sekedar contoh, “Daily Ledger” di Iowa memecat dua redakturnya yang mendirikan organisasi antiaborsi. Atau pada 1991, “Morning News Tribune” di Washington menurunkan jabatan seorang reporternya karena membantu mengorganisir sebuah referendum kota.

Di dalam lembaga media, pemiliklah yang paling punya potensi kuasa untuk menekan wartawan. Kita masih ingat bagaimana sebuah program investigasi di SCTV terpaksa tidak jadi ditayangkan karena intervensi pemiliknya. Atau kita mungkin masih ingat bagaimana sebuah media lokal begitu garang menyerang kebijakan pemimpin daerah yang lama. Sekarang, media tersebut tampil begitu bersahabat dengan pemimpin yang baru. Kisah dapur redaksi seperti ini tidak semua diketahui publik. Agar tercipta saling pengertian, mungkin sudah saatnya publik dan wartawan berbagi keluh kesah. Mungkin.***


*Dipublikasikan di harian Radar Buton, 12 Nov 2011

Labels:

Friday, October 07, 2011

Quo Vadis Berita Politik

Sumber: matanews.com 

COBALAH luangkan waktu sejenak untuk melirik berita utama suratkabar hari ini. Atau berita yang tayang di televisi dan tersiar di radio. Adakah berita politik? Sangat dapat diduga, pasti Anda menemukannya. Pada satu sisi, ini baik sebagai bentuk pendidikan politik kepada pubik. Namun di sisi lain, berita politik seolah menjadi sebuah komoditas yang digunakan media untuk menarik perhatian publik semata. Substansinya sebagai alat pantau kekuasaan demi kepentingan publik jadi terabaikan.

BERITA POLITIK

Batasan berita politik bisa meluas, namun dapat pula dilihat dari aspek yang sempit. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Miriam Budiardjo (2008) mengidentifikasi ruang lingkup politik terkait dengan lima aspek utama. Aspek-aspek itu adalah Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi serta pengalokasiannya. Bila didefinisikan kembali, dengan batasan yang sangat luas ini, kita dapat melihat berita politik sebagai berita yang terkait lima aspek tersebut.

Jika ingin mempersempit cakupannya, kita dapat gunakan batasan dari Dan Nimmo, Guru Besar Ilmu Politik dan Jurnalistik dari Universitas Tennessee, AS. Meski tidak dengan tegas menyebutkan definisinya, Dan Nimmo (1999) membatasi berita politik sebagai berita terkait dengan kerja pemerintah (eksekutif) saja. Pusat maupun daerah. Termasuk persinggungannya dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Apapun batasan yang ingin kita gunakan, berita politik menjadi penting bagi publik selama hal tersebut terkait dengan hajat hidup mereka. Jika tidak, berita politik tidak ubahnya seperti gosip saja. Tepatnya pergunjingan politik. Publik hanya disuguhkan kehebohan satu kasus ke kasus yang lain. Seperti layaknya sebuah pergunjingan. Tidak jelas pangkal dan akhirnya. Mengalir begitu saja. Melompat dari satu isu baru dan menghebohkan, ke hal lain yang terbaru dan lebih menarik perhatian. Media seolah memperlakukan berita politik seperti sebuah pertunjukan. Dan sebagai suatu pertunjukan (show), berita politik bisa tampil memukau khalayaknya.

Berita politik menarik perhatian karena umumnya memiliki unsur konflik. Jika kisah fiksi yang penuh kontroversi menarik untuk disimak, apalagi kisah nyata yang dikemas dalam berita. Pemerintah versus DPR adalah kisah konflik yang tak kunjung usai disajikan dalam berita. Selain konflik, berita politik juga miliki unsur keluarbiasaan. Contoh sederhana Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mogok membahas RAPBN 2012, itu luar biasa. Sama luar biasanya dengan ketika Ketua DPR Marzuki Ali ikut dukung aksi mogong Banggar tersebut. Atau kisah Kepala Daerah yang keluarkan izin penambangan lalu seolah tidak tahu dengan izin itu, juga tidak kalah luar biasanya.

PANTAU KEKUASAAN

L. John Martin (1981) mengambarkan pemerintah, media, dan masyarakat seperti tiga titik yang saling terhubung dalam sebuah segitiga. Pemerintah di satu titik terhubung dengan masyarakat dan media. Masyarakat di titik lain juga demikian, terhubung dengan pemerintah dan media. Media, meski tampak seperti agen penengah, tetap dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya mampu berkomunikasi dengan masyarakat. Media yang menjembataninya. Beberapa suara masyarakat juga tidak dapat langsung sampai ke pemerintah, media yang memberikan penekanan melalui publikasinya.

Dengan model segitiga ini, sebenarnya tidak ada yang lebih penting dari yang lain. Tidak ada yang lebih berkuasa dari yang lain. Karena ketiganya saling terhubung, saling mempengaruhi. Pemerintah menguasai publik dan media dengan regulasi dan kebijakannya. Masyarakat menekan pemerintah dan media dengan aksi atau reaksinya. Sementara media mempengaruhi pemerintah dan masyarakat dengan berita politiknya. 

Dalam tataran ideal, berita politik (maupun non-politik) yang tersebarluaskan oleh media harus ditujukan untuk kepentingan publik. Mengapa? Saat melakukan kerjanya, wartawan adalah wakil publik untuk mengetahui segala hal terkait dengan hajat hidup masyarakat. Mereka yang menjadi perpanjangan indera masyarakat. Karena mewakili publik, maka kerja wartawan dilindungi. Karena mewakili publik, wartawan boleh meliput di area tertentu yang tidak semua orang boleh memasukinya. Karena mewakili publik, terbuka akses wartawan atas pejabat publik dan sejumlah kelompok elit kekuasaan.

Selain untuk kepentingan publik, khususnya dalam konteks berita politik, wartawan sesungguhnya bekerja untuk memantau kekuasaan dan menyuarakan kaum yang tak bersuara. Ketika menjelaskan laku wartawan ini, Kovach dan Rosenstiel (2004) menggarisbawahi pentingnya peran pers sebagai “penjaga” (watchdog). Mereka tidak hanya membatasi perhatian wartawan untuk memantau pemerintah semata. Tetapi juga meluas hingga pada semua lembaga yang memiiki kekuasaan dalam masyarakat. Kovach adalah kurator Nieman Foundation for Journalism di Universitas Harvard, AS. Sedangkan Rosenstiel adalah mantan wartawan harian The Los Angeles Times spesialis media dan jurnalisme. Di sini keduanya tampak lebih condong pada definisi politik dalam arti luas dari Miriam Budiarjo tadi.

Dengan nada bercanda, wartawan Chicago, Finley Peter Dunne menerjemahkan prinsip penjaga ini sebagai “menyenangkan orang susah dan menyusahkan orang senang”. Menyenangkan orang susah maksudnya membela masyarakat yang tertindas, yang suaranya tidak terdengar atau diabaikan. Menyusahkan orang senang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mencegah para pemimpin politik atau elit untuk melakukan hal-hal yang seharusnya tidak mereka lakukan. Demi kepentingan orang banyak, wartawan memantau cara mereka menjalankan kekuasaanya untuk mencegah lahirnya tirani.

Berita politik dengan karakternya yang kaya akan konflik dan keluarbiasaan ini kerap menjadi godaan buat media. Ia dijadikan komoditas oleh media untuk memperoleh keuntungan semata. Untuk meningkatkan penjualan koran/majalah atau untuk meningkatkan rating acara. Pada derajat tertentu, praktik ini sah-sah saja karena media membutuhkan sumber dana untuk kelangsungan operasionalnya. Tapi di sisi lain, ketika batas kepentingan publik telah terabaikan, kita dapat mengatakan bahwa pers telah membajak peran “wakil publik untuk tahu” dan “penjaga” yang diembannya. Setiap hak selalu disertai kewajiban. Hak khusus para jurnalis, tentu tidak dapat terpisahkan dengan kewajibannya yang lain. Itulah yang membuat profesi wartawan menjadi sesuatu yang mulia dan istimewa. ***

Dipublikasikan di Harian Radar Buton 21 Oktober 2011

REFERENSI:
  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. 
  • Chaffee, Steven H (ed). 1975. Political Communication: Issues and Strategies for Research. London: Sage Publications. 
  • Kovach, Bill & Tom Rosenstiel. 2004. Elemen-elemen Jurnalisme. Jakarta: ISAI. 
  • Nimmo, Dan D & Keith R Sanders. 1981. Handbook of Political Communication. London: Sage Publications. 
  • Nimmo, Dan D. 1999. Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan, dan Media. Bandung: Ramaja Rosdakarya.

Labels:

Tuesday, February 15, 2011

(Mereduksi) Tiga Distorsi Pers



PERS Indonesia telah melewati sejarah panjang. Suratkabar berbahasa Melayu “Medan Prijaji” terbit pada Januari 1907. Seabad berlalu, wajah pers tidak saja hadir di suratkabar, tetapi juga radio, televisi, hingga internet. Pers adalah lembaga sosial sekaligus wahana komunikasi massa. Pers melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara berkala kepada publik. Informasi tersebut dapat berbentuk tulisan, grafik, suara, gambar dan suara yang disebarluaskan melalui media cetak atau elektronik.

Dalam melakukan kegiatannya tersebut, sosiolog media Wilbur Schramm (1973) menyebut pers menjadi pengamat (watcher), forum, dan guru (teacher) bagi masyarakat. Meski puluhan tahu berlalu dari era ketika Schramm mengemukakan pendapatnya, tampak peran ini masih aktual untuk diperbincangkan. Mengapa? Sebab dalam kenyataannya, ketiga peran tersebut berpeluang mengalami distorsi.

Pertama, dalam menjalankan perannya sebagai pengamat (watcher), hampir tidak ada isu/peristiwa yang luput dari bidikan pers. Beragam topik. Semua hadir berkala. Suratkabar tampil berlembar-lembar. Televisi-berita tiap jam punya breaking news. Radio-berita tiap waktu dapat melakukan siaran langsung. Melalui internet, berita bahkan diperbaharui setiap detik. Tiap media berupaya memaksimalkan karakternya untuk mengabarkan apa yang telah atau sedang. Tidak sekedar mengamati, pers juga memberi interpretasi dan prediksi atas suatu peristiwa/topik berita. Publik pun menjadi lebih awas dengan lingkungannya. Punya cukup untuk informasi untuk bertindak dan mempersiapkan diri untuk segala hal yang mungkin terjadi.

Dengan kecenderungannya mengabarkan apa yang sedang terjadi, pers terkadang tergoda untuk berpindah dari satu isu ke isu lain. Akibatnya, beberapa hal yang harusnya dapat dikawal dengan tuntas jadi terabaikan. Isu Ahmadiyah sekarang muncul lagi. Sebelumnya masalah ini pernah jadi headline liputan pers pertengahan tahun lalu. Pers terasa tidak tuntas memberi perhatian pada penerapan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ahmadiyah kembali jadi liputan setalah kerusuhan penyerangan atas kelompok ini terjadi lagi di Cikeusuk, Banten awal Februari 2011. Begitu pula nasib para Tenaga Kerja Wanita Indoneisa di luar negeri. Pers belum sungguh-sungguh memantau untuk memastikan bahwa mereka dilindungi. TKW jadi berita hanya ketika jatuh korban. Setelah itu isu TKW lenyap.

Kita juga masih ingat saat isu pembalakan liar menjadi tema sentral pemberitaan kala terjadi longsor di Wasio Papua. Sekarang, masih adakah isu itu di media? Pasca tsunami Aceh akhir Desember 2004, pers juga memberitakan sistem peringatan dini di sepanjang pantai barat Sumatra. Publik baru tahu kalau sistem itu tidak berfungsi setelah tsunami terjadi dan memakan korban di Nias beberapa tahun kemudian (2010). Mirip dengan liputan busung lapar. Bagaimana kebijakan pangan dan pengentasan kemiskinan di tiap daerah? Publik tidak pernah tahu sampai (sekali lagi) jatuh korban.

Kedua, pers memainkan peran sebagai forum. Tempat bertemunya segala isu dan kepentingan. Pers seperti panggung yang mementaskan segala isu yang menarik dan terkait dengan kepentingan publik. Dengan fungsi seleksinya (gatekeeper), pers mengumpulkan, memilih, dan menyajikan isu/peristiwa kepada publik. Kita tidak pernah mengenal siapa Prita sampai pers mengangkat kisahnya. Khalayak pun tidak pernah tahu kasak-kusuk pergantian kabinet sampai media memberitakannya. Seperti moderator, pers menentukan siapa atau apa yang boleh tampil dalam forum yang dikendalikannya.

Di satu sisi, hal ini tentu positif. Namun di sisi lain, godaan bukannya tak ada. McQuail (1994) mengemukakan serangkaian riset yang dilakukan atas isi media menunjukkan bahwa pers cenderung menghadirkan perspektif kelas atas atau menengah saja. Kelas sosial yang dimaksud di sini baik dalam konteks pekerjaan, penghasilan, status, juga pengaruh. Pers juga lebih cenderung memilih sumber dari para ahli dan pemimpin resmi. Bukan dari kalangan orang kebanyakan. Konsekuensinya, forum yang disajikan pers berpotensi bias dari pespektif kelas sosial (termasuk jenis kelamin).

Pada kasus tertentu seperti teroris atau separatisme, pers kadang juga tergoda untuk memberi ruang bagi kelompok “pembelot”. Menjadikan mereka sebagai sumber berita, seolah memberi posisi tawar-menawar yang sederajat antara teroris atau pelaku gerakan separatis dengan pemerintahan yang sah. Tanpa sadar, pers telah menjadi kaki tangan atau corong mereka. Menciptakan citra bahwa teroris/separatis itu “besar”. Padahal jumlah mereka sangat sedikit. Gerakan Aceh Merdeka (GAM), OPM (Organisasi Papua Merdeka), RMS (Republik Maluku Selatan), atau Jaringan Jamaah Islamiah sejatinya kecil. Pers memiliki andil yang membuat aksi mereka menjadi besar dan menggema dalam benak publik.

Terakhir, pers adalah guru. Melalui berita, publik belajar nilai demokrasi, kesetaraan, hak asasi manusia, perlindungan bagi minoritas, dan sejumlah semangat positif lainnya. Namun disayangkan, tidak semua yang tersaji dalam “kurikulum” berita adalah benar. Pers kadang tergoda untuk menyajikan mitos. Contoh kecil saat pers mengabarkan peristiwa bunuh diri. Masih sering kita menemukan dalam berita bahwa aksi bunuh diri tersebut disebabkan oleh kemiskinan. Benarkah demikian adanya? Jika benar, seharusnya 31 juta penduduk miskin di Indonesia juga melakukan hal yang sama. Tetapi kenyataannya tidak ada bunuh diri massal. Berarti bunuh diri dengan alasan kemiskinan hanyalah mitos.

Bagaimanapun juga, pers adalah sebuah lembaga sosial. Organisasi medianya tidak sesederhana yang mungkin diduga oleh publik. Banyak faktor yang ikut menentukan kualitas pers. Mulai dari faktor internal (seperti dorongan pemilik modal) hingga faktor eksternal (lingkungan ekonomi-sosial-politik media). Godaan distorsi peran pers seperti yang dipaparkan tadi dapat terjadi di media apa saja: internasional, nasional, lokal, cetak, maupun elektronik. Dengan mengingatkan perannya, pers diharapkan dapat mereduksi peluang distorsinya.***

Dipublikasikan di Harian Radar Buton 21 Pebruari 2011

Labels:

Sunday, June 06, 2010

Menyelisik Sumber Anonim

KITA mungkin masih ingat kasus pemberitaan yang menjerat TVOne. Masalah ini mencuat setelah kepolisian menuntut TVOne karena diduga telah melakukan rekayasa berita saat penayangan soal makelar kasus. Dugaan ini bermula dari bantahan yang dilakukan oleh sumber yang tampil di acara tersebut. Di hadapan polisi ia mengaku bukan “berprofesi” sebagai makelar kasus.

Pemberitaan yang dipersoalkan ini tayang dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” edisi 18 Maret 2010. Dewan Pers yang bertindak sebagai mediator untuk kasus tersebut tidak menemukan bukti TVOne melakukan rekayasa. Namun demikian, Dewan Pers menilai sumber yang tampil bertopeng dalam acara tadi kurang kompeten (Koran Tempo: 29/5/10). Meski akhir Mei lalu Kepolisian dan TVOne sepakat berdamai, sumber anonim kembali mengusik kita untuk menggali lebih jauh tentang praktik jurnalisme kita.

Anonim

Saat membaca, mendengarkan, atau menonton berita, kita pernah menemukan sumber anonim. Sumber yang dikaburkan identitasnya. Biasanya ia dinyatakan sebagai “sumber yang dapat dipercaya”, “sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya”, dan masih banyak lagi kombinasi penggambaran media yang dilakukan atasnya. Di televisi, wajah dan suara sumber anonim disamarkan. Mereka diberi nama lain atau inisial.

Sumber anonim TVOne ini di layar televisi tampil bertopeng, dengan celana jeans, dan suara disamarkan. Si sumber mengaku sebagai makelar kasus yang sudah belasan tahun “membantu” orang-orang yang terjerat kasus di kantor polisi. Tapi rasanya ada yang aneh. Jika dia sungguh-sungguh anonim, bagaimana dalam waktu yang sangat cepat polisi bisa tahu identitas sumber tadi? Bukankah hanya reporter saja yang seharusnya tahu jati diri sumber anonimnya?

Janggalnya lagi, sumber yang kemudian ketahuan bernama Andris Ronaldi ini diklaim oleh presenter TVOne Indy Rahmawati, juga tampil sebagai sumber anonim makelar kasus di stasiun televisi lain (Tempo: 2/5/10). Jika klaim ini benar, lalu di mana letak anonimnya sumber tersebut?

Biasanya setiap sumber meminta status anonimitasnya hanya kepada seorang reporter. Sumber yang benar-benar ingin menjaga identitasnya tentu tidak akan ceroboh untuk mengumbar informasi ke reporter lain. Itu hanya akan mempercepat terbukanya identitasnya. Di sisi lain, reporter seharusnya mencurigai motif si sumber ketika ia tahu kalau sumber anonimnya mengumbar informasi ke reporter lain.

Memang praktik menyembunyikan identitas narasumber lazim terjadi. Reporter melakukan hal tersebut biasanya atas permintaan si sumber yang mungkin merasa tidak nyaman atau takut bila identitasnya diketahui. Misalnya, jika jati diri tersebut terbuka, dapat berdampak pada keselamatan si sumber. Untuk kasus korban perkosaan, tanpa diminta pun, reporter biasanya menyembunyikan identitas korban atas pertimbangan moral (menutupi aib). Apalagi bila korban masih di bawah umur.

Undang-undang Pers mengakui hak wartawan yang karena profesinya menolak mengungkapkan nama atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Ini dikenal dengan nama Hak Tolak. Hak ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan wartawan kepada sumber anonimnya.

Beberapa reporter biasanya lebih memilih dipenjara daripada memberikan nama atau identitas lain dari narasumbernya. Tapi jika belakangan diketahui kalau sumber tersebut berbohong, reporter harus membeberkan jati diri sumber anonimnya tadi. Kesepakatan status anonim tersebut hanya diberikan jika sumber memberi informasi yang benar dan tidak menyesatkan reporter (Kovach & Rosenstiel: 2004).

Bersyarat

Meski diperbolehkan, bukan berarti reporter dengan leluasa dapat menggunakan sumber anonim kapan saja dan dalam konteks apa saja. Media seperti USA Today melarang menggunakan sumber anonim untuk kutipan wawancara yang berisi tuduhan pada pihak lain. Michael Gartner (1987) bahkan menilai, penggunaan sumber-sumber anonim dalam berita merupakan pertanda reporter yang malas atau redaktur yang ceroboh.

Joe Lelyveld, redaktur eksekutif New York Times, menyaratkan reporter dan redaktur di Times untuk bertanya pada diri mereka sendiri akan dua hal sebelum menggunakan sumber anonim. Pertama, seberapa banyak pengetahuan langsung yang dimiliki sumber anonim atas suatu kejadian? Reporter tidak perlu menggunakan sumber anonim bila sumber tersebut bukan informan kunci.

Kedua, apa motif, jika ada, yang mungkin dipunyai sumber untuk menyesatkan reporter? Selama ini orang percaya, reporter yang “menggunakan” sumber untuk kepentingan peliputannya. Namun dalam beberapa kasus, justru reporterlah yang “dimanfaatkan” oleh sumber berita. Reporter yang baik akan waspada dan selalu berhati-hati dengan kemungkinan motif tersembunyi dari sumbernya.

Melengkapi pendapat Lelyveld, Herbert Strentz (1993) Guru Besar Jurnalisme di Drake University berpendapat, penggunaan sumber anonim harus mempertimbangkan tiga hal. Seberapa penting informasi tersebut bagi khalayak berita? Apakah mungkin sumber akan menderita semata-mata karena ia terkait pada informasi tersebut? Apakah informasi yang dikehendaki tersedia dari sumber-sumber lain yang tidak mempersoalkan anonimitas?

Reporter tidak perlu menggunakan sumber anonim bila informasi yang disampaikan oleh sumber tersebut tidak penting bagi khalayak. Kepentingan khalayak yang dikedepankan. Apalagi bila dengan mudah dapat diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak berkeberatan bila identitas mereka disertakan. Namun satu hal yang pasti, keselamatan sumber adalah yang utama. Khususnya keselamatan diri, jiwa, dan keluarga sumber.

Yang menarik, jangan sampai publik justru lebih suka pada sumber anonim. Lebih membuat penasaran dan membangkitkan rasa ingin tahu. Penampilan mereka yang disamarkan, mungkin saja disadari oleh media sebagai magnet buat paket (acara) berita mereka. Sumber pun dipoles semisterius mungkin tanpa peduli pada hak publik untuk tahu akan identitasnya.

Terlepas dari dugaan naif tadi, satu hal yang tidak boleh terlupakan bahwa kredibilitas informasi dapat dinilai berdasarkan sumbernya. Ketika media asyik dengan sumber-sumber anonim, publik dapat saja kemudian meragukan keabsahan informasi tersebut. Alasannya sederhana. Sumber absurd, tidak jelas, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika reporter memutuskan untuk menggunakan sumber anonim, dia harus yakin dengan kredibilitas sumber tersebut. Verifikasi yang gigih harus dilakukan sebelumnya. Ketatnya persaingan media tidak selayaknya menjadi alasan untuk mengendurkan mekanisme “check”, “recheck”, dan “crosscheck” karena berita adalah bisnis kredibilitas.***

Labels:

Thursday, April 29, 2010

Berita: Tokoh & Lakonnya

HARIAN The Jakarta Post menyebutnya “the man who knew too much”. Siapa lagi kalau bukan Komjen Susno Duadji. Dalam waktu kurang dari delapan bulan, ia dapat memainkan dua peran yang bersebrangan. Mulanya ia berada di posisi yang membela Polri saat menangkap petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Chandra Hamsah dan Bibit Slamet Riyanto. Dari Susno kemudian lahir istilah: Cicak Lawan Buaya!

Diawali oleh kesaksiannya dalam persidangan Antasari, kini ia justru bertolakbelakang dengan korpsnya. Membeberkan sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan praktik makelar kasus yang terjadi dalam tubuh Polri. Padahal sebelumnya beliau justru dituding sebagai otak dibalik rekayasa penangkapan dua petinggi KPK tadi. Media pun kemudian memperlakukannya sebagai tokoh yang “baik”, setelah sebelumnya menampilkannya sebagai tokoh “jahat”.


TOKOH

Apa kesamaan berita dan cerita atau dongeng? Sepintas mungkin keduanya berbeda. Berita berisi fakta dan data. Sedangkan cerita atau dongeng memuat fiksi yang sifatnya imajinatif. Namun demikian, meski tampak berbeda, keduanya memiliki kesamaan. Berita dan dongeng sama-sama berkisah tentang tokoh. Ada tokoh baik dan jahat. Ada pahlawan, ada penjahat. Ada yang benar, ada yang salah. Tokoh hitam-putih. Bahkan yang abu-abu pun dapat kita temukan.

Berita membutuhkan tokoh. Ia menjadi salah satu unsur utama berita (who). Tokoh yang ternama bahkan menjadi berita itu sendiri. Apa yang dilakukan mereka, bernilai berita. Makin terkenal seorang tokoh, makin tinggi nilai beritanya. Aktris Jepang seperti Miyabi yang (baru) berencana main film di Indonesia saja bisa jadi berita. Apalagi seorang presiden seperti Obama. Berita sulit melepaskan diri dari tokoh.

Masih ingat Joy Tobing, Ponari, Prita, atau Gayus Tambunan? Mereka adalah sebagian kecil tokoh yang diperkanalkan media kepada kita. Awalnya publik tidak tahu. Dengan publikasi yang masif, media memperkenalkan sosok mereka beserta atributnya. Dengan atribut itu, publik mempersepsi setiap tokoh. Pencitraan setiap tokoh banyak bergantung pada atribut yang diberikan media kepada mereka.

Atribut adalah keterangan yang diberikan media untuk menggambarkan tokoh yang menjadi ulasan berita. Dari atribut itulah kita kemudian tahu kalau Joy Tobing adalah wanita yang pernah memenangkan kontes Indonesian Idol. Ponari itu dukun cilik. Prita, terdakwa pencemar nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Dan Gayus adalah makelar kasus pajak.


LAKON


Atribut dibutuhkan untuk memperkenalkan tokoh-tokoh dalam berita. Memberi keterangan ringkasan akan diri mereka. Ini sifatnya kontekstual. Misalnya Jusuf Kalla. Ia dapat saja dimintai komentar dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Presiden atau mantan Ketua Umum Partai Golkar. Di konteks lain, ia dapat pula ditampilkan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia atau seorang pengusaha.

Disadari atau tidak, dengan atribut tersebut media dapat membentuk orang-orang tadi menjadi tokoh “baik” atau “jahat”. Seperti dalang dalam sebuah pertunjukan wayang, media seolah menyematkan karakter lalu memberikan peran tertentu pada tokoh-tokoh yang dipentaskannya. Tidak masalah bila seorang tokoh harus bertukar peran dari antagonis menjadi protagonis seperti yang dimainkan Susno Duadji. The show must go on.

Tokoh-tokoh yang dipertunjukkan oleh media “lahir” dengan citranya sendiri-sendiri. Prita ditampilkan sebagai sosok wanita lemah yang memperjuangkan haknya sebagai pasien. Media mengabaikan fakta bahwa dia dengan sengaja menyebarluaskan email ke sejumlah mailing list. Email itu yang dianggap mencemarkan citra Rumah Sakit Omni Internasional.

Media yang tidak mendukung UU Pornogafi menjadikan Mangku Pastika sebagai tokoh internal pemerintah yang menentang UU ini. Gubernur Bali tersebut dipilih untuk melakonkan perlawanan. Bagaimana dengan gubernur-gubernur lain? Apakah mereka seide dengan mantan Kapolda Bali ini? Kelihatannya tidak. Oleh karenanya mereka tidak dihadirkan dalam berita sebab dapat mengacaukan agenda penolakan yang diusung oleh media tersebut.

Masih segar pula dalam ingatan kita bagaimana pemberitaan dengan begitu gencarnya membela Chandra dan Bibit. Keduanya dicitrakan sebagai pejuang anti-korupsi. Media tidak terlalu memberi penekanan pada fakta bahwa beberapa mekanisme kerja internal mereka di KPK (seperti penyadapan) masih rawan untuk disalahgunakan. Media juga tampak tidak terlalu serius mengejar motif di balik pengakuan Susno. Bisa jadi hal tersebut dapat merusak lakonnya sebagai “orang baik” di tubuh Polri yang kini diberikan media kepadanya.


PUBLIK

Bagaimana dengan publik? Sepertinya tidak ada pilihan lain. Publik akan menerima begitu saja apa yang dipentaskan media untuk mereka. Tidak adanya akses langsung kepada tokoh-tokoh berita. Konfirmasi tidak mungkin untuk memeriksa kebenaran informasi yang kita terima. Apa yang diberikan oleh media, itulah yang kita terima. Itu pulalah yang sangat mungkin kita jadikan sebagai rujukan.

Di masa menjelang kejatuhan Presiden Soeharto, tokoh seperti Amin Rais, Sri Bintang Pamungkas, atau Emha Ainun Najib kerap tampil sebagai tokoh berita. Sekarang kemana mereka? Setelah Soeharto terguling, media tidak membutuhkan lagi peran mereka sebagai agitator perubahan rezim.

Sebagai penutur, media memiliki keleluasaan untuk memilih dan memoles tokoh-tokohnya. Tokoh “baik” yang ditampilkan media, belum tentu sebaik yang dipersepsikan publik. Demikian pula mereka yang ditampilkan dengan karakter “buruk”. Mereka tidak seburuk yang digambarkan dalam berita.

Karenanya, sangat arif bila publik tidak melihat media sebagai penyaji jati diri tokoh yang mereka tampilkan. Karena, ibarat sebuah cerita, berita hanya menyajikan karakter tertentu dari tokohnya. Sekali lagi, bukan jati mereka. Tokoh-tokoh tersebut hanya memainkan lakon dengan peran dan karakter yang dikonstruksi media. Seperti wayang yang dipilih dan keluarkan dari kotak oleh sang dalang, lalu dimainkan di hadapan publik.***

Opini ini terpublikasi di Harian Kendari Ekspres hari Jumat 23 April 2010

Labels:

Monday, November 16, 2009

Ketika Sidang Tayang Langsung

TOPIK pembatasan siaran langsung di televisi, khususnya saat meliput persidangan, kembali mengemuka. Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara tegas keberatan dengan ide ini. Dalam pernyataan yang dipublikasikan banyak media, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) cukup menindak media penyiaran yang melakukan kesalahan. Jangan membatasi siaran langsungnya secara keseluruhan. Seperti ingin membunuh tikus di lumbung dengan cara membakar lumbung padinya.

Senada dengan Dewan Pers, rilis AJI yang dikeluarkan ketuanya Nezar Patria, juga menilai hal tersebut bertentangan dengan kebebasan pers dan kebebasan informasi. Memang, berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI diberi kewenangan mengatur isi siaran, namun ketentuan tersebut, hanya berlaku untuk program siaran selain program jurnalistik. Untuk program siaran jurnalistik, tetap berlaku UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Vivanews: 13/11/2009).

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, ada larangan menyiarkan sidang pengadilan. Namun larangan tersebut diatur dalam hukum acara mereka. Sementara, di Indonesia tak ada larangan penyiaran sidang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun dalam Hukum Acara Perdata. Lagi pula, menurut AJI, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. Karena ketika dinyatakan terbuka untuk umum, apa yang tersaji di persidangan adalah informasi publik (Vivanews: 13/11/2009).

Yang kemudian menarik untuk ditelusuri, apakah semua warta dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dapat dikategorikan sebagai informasi publik? UU Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggara atau penyelenggaraan negara, serta badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jika demikian, tidak semua informasi dipersidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah informasi publik. Misalnya dalam persidangan Antasari. Dia didakwa dalam kasus pembunuhan. Bukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara atau badan publik. Juga bukan dalam kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan publik. Kasus ini pun secara langsung tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Meski mengusik rasa ingin tahu publik, apakah siaran langsung persidangan Antasari dapat disebut sebagai bentuk penyebarluasan informasi publik?

Khas

Pool (1983) menggolongkankan regulasi media ke dalam tiga kelompok: cetak, siaran, dan telekomunikasi. Dengan mempertimbangkan aspek teknis, normatif, termasuk dampaknya, Pool menilai untuk media cetak, tidak perlu dilakukan pengetatan regulasi untuk infrastruktur dan isinya. Berbeda dengan media telekomunikasi, pengetatannya dikhususkan pada aspek infrastrukturnya saja. Tidak untuk isi (content) yang dibawanya. Sementara pada media siaran, baik infrastruktur maupun isinya, perlu dilakukan pembatasan.

Selain karena televisi dan radio menggunakan ranah publik (spektrum frekuensi), pengaturan khusus untuk media penyiaran disebabkan karena sifatnya yang mudah merembes (pervasiveness) dan dampak kuat yang secara potensial dapat ditimbulkannya. Karena sifatnya yang khas tersebut, televisi perlu mendapat perlakuan khusus. Di negara yang liberal seperti Amerika Serika, Inggris, Prancis, atau Australia, ranah penyiaran diatur lebih ketat daripada media cetak.

Konsep Pool ini dapat ditemukan dalam regulasi media di negara-negara dunia, tidak terkecuali Indonesia. Kita juga memiliki UU Pers, UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999, dan UU Penyiaran. Jika ditilik, UU Pers kita sangat sederhana dan hanya berisi 21 pasal. Berbeda dengan UU Penyiaran yang memuat 64 pasal. Ia terasa begitu detail karena antara lain mengatur masalah perizinan (sesuatu yang tidak ditemukan dalam UU Pers). Sementara UU Telekomunikasi, substansi dan derajat pengetatan aturannya lebih terfokus pada infrastruktur. Ketiga produk regulasi tersebut mirip dengan rekomendasi Pool.

Pagar

Dengan perspektif regulasi media tadi, kegiatan jurnalisme secara umum dapat dianggap cukup diatur oleh UU Pers. Namun ketika informasi tersebut disebarluaskan melalui ranah penyiaran, maka ia harus patuh pada aturan yang lebih khusus (UU Penyiaran). Kita patut skeptis dengan cara pandang yang mengabaikan sifat khusus dari media penyiaran. Kajian-kajian tentang potensi dampak yang ditimbulkannya sudah cukup menjadi alasan bagi kita untuk lebih berhati-hati.

Meski demikian, perlu ada kriteria yang jelas tentang apa saja yang tidak dan dapat disiarkan secara langsung. Bahkan untuk informasi publik sekalipun. Perlu ada pertimbangan-pertimbangan tentang dampak yang mungkin akan ditimbulkan oleh informasi tadi. Khususnya bila mengingat rendahnya kendali media atas isi yang terpublikasi dari siaran langsung. Pengadilan jalanan atau penghakiman oleh media (trial by press) adalah sebagian kecil dari konsekuensi besar di balik siaran langsung persidangan.

Pengadilan jalanan atau pengadilan rakyat dapat saja terjadi karena publik sulit untuk mengikuti seluruh persidangan secara keseluruhan. Dari awal sampai akhir. Publik juga tidak memiliki pengatahuan yang cukup dalam menyikapi informasi yang mengemuka di ruang sidang. Tuntutan, kesaksian, dan pembelaan adalah penggalan-penggalan “fakta” yang perlu dirangkai secara utuh dan diuji kembali kebenarannya. Dengan keterbatasannya, besar kemungkinan publik akan mengkonsumsi semuanya begitu saja.

Kecenderungan media untuk memilih sesi tertentu dari segenap rangkaian persidangan, dapat menjadi bias. Belum lagi bila ditambah dengan komentar atau simpulan dari sumber-sumber tertentu yang diwawancarai setelah persidangan. Ini semua dapat mengarahkan penilaian publik. Pada akhirnya, televisi berpeluang membuka ruang “persidangan” baru di luar pengadilan. Tanpa rambu-rambu khusus, media penyiaran mungkin saja akan berperan sebagai penuntut, pembela, dan hakim sekaligus. Pengaturan dibutuhkan bukan untuk membakar, tetapi memagar lumbung kebebasan pers.***

Labels: , ,

Monday, November 10, 2008

Jurnalis atau Politisi?

DALAM Pemilu 2009, (sedikitnya) ada sekitar 120 wartawan atau mantan wartawan ikut bertarung dengan calon anggota legislatif lainnya. Begitu tulis Ignatius Haryanto dalam opininya yang dimuat harian Kompas (7/11/2008). Ini fenomena menarik. Berbeda dengan selebriti yang mengandalkan ketenaran dan citra dirinya, jurnalis memiliki keahlian dan peran yang signifikan dalam komunikasi politik. Seperti apakah peran dan “kekuasaan” mereka?

Disadari atau tidak, wartawan sebenarnya telah menjadi komunikator politik. Sama halnya dengan para politisi. Dengan profesi yang digelutinya, wartawan menjadi penyampai pesan-pesan politik dari elit kepada masyarakat. Demikian pula sebaliknya. Mereka bahkan memiliki kekuasaan untuk mengendalikan dan mengarahkan opini publik. Sesuatu yang tidak dapat dimainkan secara langsung oleh para politisi.

Komunikator Politik

Leonard W Doob mengidentifikasi tiga kelompok besar komunikator politik: (1) politisi yang bertindak sebagai komunikator politik, (2) komunikator profesional, dan (3) aktivis atau komunikator paruh waktu (part-time). Mereka inilah yang memiliki andil dalam kepemimpinan politik dan pembentukan opini publik. Wartawan berada dalam kelompok kedua: komunikator profesional. Mengapa mereka disebut sebagai “komunikator profesional”?

Pertama, karena mereka mencari nafkah dengan berkomuniksi (baik di dalam maupun di luar politik). Berbeda dengan para politisi yang hidup dari aktifitas politik yang mereka lakukan. Kedua, wartawan memiliki keahlian khusus dalam mengelola simbol-simbol komunikasi. James Carey menyebut mereka sebagai “makelar simbol”, yaitu orang yang menerjemahkan sikap, pengetahuan, dan minat suatu komunitas bahasa ke dalam istilah-istilah komunitas bahasa yang berbeda, tetapi menarik dan dapat dimengerti. Ketiga, dengan keahlian ini, jurnalis kemudian menjadi semacam “penghubung” orang-orang yang terlibat dalam komunikasi politik.

Mereka menjadi penghubung para elit politik untuk dapat berbicara satu sama lain. Misalnya, saat seorang anggota legislatif mengetahui keadaan di suatu departemen melalui pemberitaan di koran yang memuat pernyataan sang menteri. Jurnalis dapat menjadi penghubung antara elit politik dengan masyarakat. Contohnya, saat publik menonton di televisi kegiatan yang dilakukan oleh presiden juga para legislator. Atau wartawan juga dapat mengambil peran sebagai penghubung masyarakat dengan elit seperti saat memberitakan keadaan atau tuntutan warga.

Dari tiga jabaran peran penghubung ini, Maxwell, McCombs, dan Shaw menambahkan satu alasan lagi yang menyebabkan wartawan disebut sebagai komunikator profesional. Mereka menempatkan masalah dan peristiwa tertentu dalam agenda diskusi publik. Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal wacana yang akan membentuk opini publik.

Opini Publik

Banyak pakar yang telah mendefinisikan “opini publik”. Dalam konteks ini pendapat Arthur Kornhouser tampaknya relevan untuk dikemukakan. Ia melihat pendapat umum sebagai pandangan dan perasaan yang sedang hidup di kalangan rakyat tertentu, pada saat tertentu, mengenai setiap isu yang menarik perhatian mereka.

Dalam politik, opini publik sangatlah penting. Bahkan untuk sistem otoriter seperti yang diimpikan Machiavelli. Ini dapat kita temukan dalam salah satu karyanya yang terkenal: “Discourses” (Wacana). Pemikir demokrasi seperti Rousseau juga mengedepankan pentingnya opini publik. Menurutnya, semua pemerintahan pada dasarnya terletak pada pendapat, bukannya pada hukum atau paksaan dan dalam suatu perubahan sosial, pemerintah tidak boleh terlampau jauh di depan pendapat rakyat.

Melalui instrumen berita, editorial, atau diskusi yang disiarkan melalui media elektronik (talk show), jurnalis memiliki andil dalam memilih dan menempatkan sejumlah isu ke dalam agenda media. Dengan kekuatan media massa, hal-hal yang awalnya (hanya) menjadi agenda media, kemudian menjadi agenda publik. Inilah yang lalu membentuk apa yang disebut sebagai opini publik.

Bagitu banyak isu politik yang berkembang di masyarakat, wartawan (dengan “kekuasaannya”) hanya memilih isu-isu tertentu. Konsekuensinya, beberapa isu lain terabaikan. Setelah memilih isu tersebut, mereka mengemasnya dalam format dan sudut pandang tertentu pula.

Tidak sampai di situ saja, mereka juga memberi derajat penekanan yang berbeda-beda atas setiap isu. Misalnya ada isu yang diangkat menjadi berita utama (headline) dan dipublikasikan dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi. Sementara isu lain, disajikan secara moderat atau rendah.

Untuk konteks nasional di akhir 2008 misalnya, berita eksekusi Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra lebih menjadi penekanan para jurnalis. Mungkin karena lebih dramatis dibandingkan dengan fluktuasi nilai rupiah. Atau dalam kasus lain: Undang-undang Pornografi. Kecenderungan wartawan justu meliputnya dari sudut pandang mereka yang menolak. Mereka yang menerima, seolah dibungkam. Inilah contoh “kekuasaan” para jurnalis. Untuk konteks politik lokal, kekuasaan ini lebih tampak.

Terkadang, isu yang sebenarnya tidak politis, karena diangkat menjadi agenda media, ia dapat menjadi politis. Awal tahun 2008 di Kota Kendari, walikota yang baru, memerintahkan pembersihan pasar dari lapak-lapak pedagang kaki lima. Ini peristiwa sosial biasa. Namun, melalui pemberitaan yang “dipilih” oleh para jurnalis, ia kemudian lebih terasa sebagai sebuah isu politik.

Ilmuwan seperti Bernard C Cohen melihat para pelaku politik cenderung mempercayai bahwa media massa (tempat para jurnalis bekerja) mempunyai kemampuan untuk mengetahui “pikiran masyarakat” Dalam kenyataannya, banyak pejabat yang memperlakukan pers dan pendapat umum sebagai sesuatu yang sama (sinonim), baik secara terang-terangan mempersamakannya, atau menggunakannya secara bergantian.

Tampaknya, betapapun penting peran wartawan dalam opini publik, itu belumlah cukup. Setidaknya bagi mereka yang ingin beralih peran menjadi politisi. Dengan sistem politik di mana oligarki partai politik begitu kuat seperti di Indonesia, ada kekhawatiran para jurnalis, seperti halnya selebriti, hanya akan menjadi pion-pion kekuasaan. Mereka akan masuk dan menjadi bagian dari sebuah kelompok elit eksklusif yang melihat segalanya dari kacamata kepentingan partai yang parsial. Ironi, namun ini sulit untuk dihindari.***

Labels:

Sunday, June 22, 2008

The News Maker: Obama!

MENGAPA Barack Obama menjadi buah bibir? Setelah berhasil lolos melawati pintu Partai Demokrat bersaingan dengan Hillary Clinton, ia dijagokan untuk menjadi presiden baru Amerika Serikat (AS) mengalahkan John McCain. Jika terpilih pada pemilu November 2008, mungkinkah Senator Negara Bagian Illinois ini akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk perdamaian dunia?

News Maker

Wacana politik AS dan dunia dibentuk oleh media massa (cetak dan elektronik, termasuk internet). Ilmuwan Komunikasi seperti Dan Nimmo menyebut media sebagai Komunikator Politik. Dalam bahasa sederhana, bila dipersonifikasikan, mereka seperti penutur (storyteller). Media hanya tertarik pada obyek yang memiliki sisi “yang berbeda” (karena hanya yang distingtif dapat memancing perhatian publik).

Pada titik ini Obama diuntungkan. Dari perspektif ilmu komunikasi, dia lebih banyak memiliki cerita “memukau”. Obama memiliki hampir semua kriteria nilai berita (news value) seperti: kebaruan, ketokohan, dan kontradiksi. Itulah yang menyebabkan ia terus menerus menjadi sorotan media (news maker).

Secara fisik saja, kulitnya yang tidak putih menjadikannya berbeda dengan calon presiden lainnya dalam sejarah AS. Dua tokoh kulit hitam AS menjadi pendukung kampanye Obama: Condoleezza Rice dan Oprah Winfrey. Condoleezza Rice adalah mantan Penasihat Keamanan dan saat ini menjabat sebagai Menlu AS. Sedangkan Oprah Winfrey merupakan presenter acara “The Oprah Show” yang telah mendunia.

Sadar atau tidak, Obama menjadi sosok pahlawan bagi warga kulit berwarna di AS. Maklum selama ini, mereka belum sepenuhnya mendapat perlakuan yang adil. Isu diskriminatif rasial seperti ini terakhir muncul saat Pemerintah AS dinilai lamban dalam menangani korban badai Katrina tahun 2005. Badai ini menerjang wilayah New Orleans, di negara bagian Louisiana yang mayoritas penduduknya berkulit hitam .

Ia juga dapat dilihat sebagai simbol kesetaraan. Ayahnya berasal dari Kenya. Meski ia sendiri tidak pernah bermukim di sana dan baru tiga kali mengunjungi negara Afrika tersebut. Tampilnya Obama, seolah memecah mitos bahwa hanya mereka yang berkulit putih saja yang dapat menjadi presiden.

Ada catatan menarik untuk ini. Walau AS di atas kertas mengagungkan kesetaraan, realitas sosial tidak selamanya demikian. Tahun 2000, Lieberman mengundurkan diri sebagai calon wakil presiden AS karena kuatnya penolakan publik atas dirinya yang berdarah Yahudi. Juga sudah menjadi semacam konsensus, presiden AS “harus” beragama Kristen Protestan. Sejarah mencatat, presiden AS yang beragama Kristen Katolik jumlahnya kurang dari 10 persen.

Selain “kebaruan” (calon presiden dengan kulit berwarna) dan “ketokohan” (simbol kesetaraan), cerita Obama juga memiliki nilai “kontradiksi”. Ini menarik bagi media. Usianya yang 46 tahun (bandingkan dengan McCain 72 tahun) mencitrakannya sebagai sosok yang “menjanjikan”. Termasuk dengan ide-ide ekonomi Obama yang boleh dibilang seratus delapan puluh derajat bertolak belakang dengan McCain.

Saat AS mengalami masalah keuangan seperti sekarang, issu ekonomi menjadi salah satu fokus perhatian media. McCain mengakui kelemahannya di bidang ini. Untuk aman, secara umum ia berencana melanjutkan kebijakan ekonomi Bush. Dengan kata lain, tidak akan ada hal yang betul-betul baru. Media tentu tidak akan menghabiskan waktu untuk mendiskusikan ide lama.

Jajak pendapat yang dilakukan oleh Washington Post dan ABC News menyebutkan 82 persen responden mengatakan, saat ini perekonomian AS berada di jalan yang salah (Gatra: 18 Juni 2008). Celah ini yang digunakan Obama untuk membuat perhatian terarah kepadanya. Ia fasih berbahasa ekonomi. Dalam beberapa kesempatan, pendapat yang keluar dari mulut Obama lebih mirip suara analis ekonomi berpengalaman ketimbang seorang senator atau bahkan calon presiden. Dia pun menjadi news maker.

Lobi Yahudi

Kemampuan Obama menarik perhatian media memberi keuntungan tersendiri bagi pembentukan citranya. Apakah popularitas ini dapat dimainkannya untuk perdamaian dunia, khususnya di Timur Tengah? Ini yang meragukan kita. Sebab sejak awal AS selalu menjalankan standar ganda dan tidak pernah menjadi penengah yang adil dalam konflik di sana.

Setelah dinyatakan menang sebagai calon presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Barack Obama menyatakan dukungan kuat untuk Israel dalam pidato kebijakan luar negerinya. Di hadapan kelompok lobi Yahudi di Amerika, American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), Obama mengatakan keamanan Israel adalah hal yang “sakral” dan “tidak bisa dibantah”. Dia (juga) akan mengambil “segala” tindakan terhadap Iran untuk menghentikan negara itu memiliki senjata nuklir (BBC: 4 Juni 2008).

Sudah menjadi rahasia umum di AS, seorang kandidat presiden harus mendukung Israel. Jika tidak, bersiaplah untuk gugur di tengah jalan. Juga bukan rahasia lagi, hampir tidak ada politikus Partai Demokrat yang sukses tanpa dukungan kelompok Lobi Yahudi terkuat di AS itu. Termasuk dalam urusan dana kampanye. Washington Post pernah melaporkan, separuh dari dana kampenye Bill Clinton tahun 1996 berasal dari kaum Yahudi AS (Tempo: 22 Juni 2008).

Jika Obama terpilih, boleh jadi yang ada hanyalah kemenangan simbolik. Termasuk bagi Indonesia, tempat di mana Obama pernah mampir bersekolah di masa kecil. AS tetap akan menjadi menjadi bodyguard Israel dan berperilaku sebagai negara unilateral yang hanya mau menang sendiri. AS bukanlah teman apalagi sahabat. Seperti kata Soekarno, “Lebih baik ke neraka sendiri daripada ke surga berteman Amerika.” Obama atau siapa, sama saja! ***

Labels:

Sunday, April 15, 2007

Berita: Provokatif vs Proporsional

SECARA klasik berita memiliki rumus 5W+1H. Bila dijabarkan, berita setidaknya memuat informasi tentang apa yang terjadi (what). Siapa yang terlibat di dalamnya (who). Kapan (when) dan di mana peristiwa itu terjadi (where). Mengapa atau apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut (why). Serta bagaimana peristiwa tersebut terjadi (how).

Tentu tidak semua unsur ini harus ada dalam sebuah berita. Hal ini bergantung pada kelengkapan dan tingkat signifikansi informasi yang dikandungnya. Maksudnya, jika tidak lengkap atau dianggap tidak penting, salah satu unsur dari 5W dan 1H ini tidak dimunculkan dalam berita.

Provocative

Dalam praktiknya, acap kali kita menemukan penambahan unsur 1P yaitu provocative dalam rumus berita. Disebut provokatif karena berita kemudian bertendensi untuk membangkitkan reaksi emosional publik yang membaca atau menyimaknya. Coba buka halaman-halaman koran. Kita akan dengan mudah menemukan judul dan isi berita yang begitu tendensius.

Atau simak berita di televisi. Ada stasiun televisi yang begitu provokatif menayangkan kasus kekerasan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Gambar-gambar pemukulan menjadi pembuka program berita tersebut. Gambar ini terus ditayangkan di setiap berita yang mengulas kasus IPDN dari berbagai sisi.

Tidak ada keterangan teks yang menunjukkan waktu pengambilan gambar tersebut. Logika awam menyimpulkan bahwa gambar tersebut baru saja diambil. Namun ternyata adegan kekerasan tersebut diambil beberapa tahun lalu saat IPDN masih bernama STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri). Jelas ini bias. Penayangan gambar tersebut terasa lebih karena alasan provokatif daripada informatif.

Mengapa gaya provokatif ini digunakan? Mungkin karena ingin menekankan “keluarbiasaan” sebuah peristiwa atau issu. Meski sesungguhnya, tanpa dipoles seperti itu pun, ketika sebuah berita disebarluaskan, publik telah merasakan arti pentingnya. Karena berita tersebut berhasil menyedot perhatian publik. Mengalihkannya dari peristiwa atau issu yang lain.

Kecenderungan ini pada akhirnya menggiring media untuk melihat nilai berita dari sisi sensasionalnya. Bukan dari relevansinya dengan kepentingan publik secara luas. Padahal reporter bekerja di bawah lisensi: “hak publik”. Karena publik mewakilkan kepada jurnalis hak untuk mencari tahu segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup mereka (people right to know).

Semangat provokatif pada gilirannya mengabaikan ketelitian dan kehati-hatian reportase. Orientasinya beralih dari mengumpulkan “kebenaran” ke mencari “sensasi”. Publik pun tergiring ke lingkaran permainan wacana yang tak berujung. Mereka terus beranjak dari satu sensasi ke sensasi yang lain. Permainan yang hanya menguras perhatian publik, namun tak mencerahkan.

Proportional

Idealnya 1P yang melengkapi 5W+1H adalah proporsionalitas. Berita yang baik adalah berita yang proporsional. Tidak melebihkan-lebihkan. Tidak tendensius. Menempatkan status informasi pada posisinya masing-masing. Berita yang adil. Yang tidak menghakimi. Berita yang dikonstruksi dengan kerendahan hati dan mengedepankan verfikasi atas informasi.

Berita yang proporsional adalah berita yang ditulis dengan kejelasan derajat informasi. Kejelasan atas apa yang disebut “fakta”, “dugaan atas fakta”, dan “analisis atas fakta”. Publik harus dapat membedakan ketiganya. Tidak boleh “dugaan atas fakta” sedemikian rupa disamarkan hingga menjadi sebuah “fakta”. Demikian pula sebaliknya.

Kalaupun ada “analisis atas fakta” dalam sebuah berita, harus jelas bahwa analisis tersebut adalah milik narasumber. Dan narasumber tersebut memiliki kompetensi, kredibilitas, serta dapat mempertanggungjawabkan pendapatnya.

Kita patut memberi penghargaan pada reporter yang menuangkan analisis pribadinya atas masalah tertentu dalam bentuk tulisan opini (atau pendapat). Tidak membaurkannya dengan berita yang ia tulis. Setidaknya sang reporter memiliki itikad baik untuk memisahkan berita yang ia tulis dengan opini yang ia miliki atas berita tersebut.

Proporsional dapat berarti adil (fair). Fakta tidak berwarna hitam dan putih saja. Begitu banyak yang bercorak abu-abu. Berita sudah selayaknya menampilkan fakta seperti warna aslinya. Yang abu-abu tidak diputihkan. Apalagi dihitamkan.

Tidak menempatkan pihak yang “bisa saja bersalah” sebagai pihak yang “bersalah”. Atau mencari-cari siapa yang mungkin “dapat dipersalahkan”. Jika itu terjadi, berita akan berubah menjadi sebuah ajang peradilan (trial by press).

Proporsionalitas juga mengajarkan kerendahan hati. Bahwa “kebenaran” yang ingin diungkap tidaklah telanjang dan begitu kasat mata. Kerendahan hati akan membangkitkan mekanisme verifikasi atas fakta. Karena bisa saja informasi yang diperoleh reporter adalah salah, keliru, bias, atau menyesatkan.

Karena itu, setiap informasi yang masuk ke redaksi selayaknya melalui proses check-recheck-crosscheck. Informasi harus diperiksa kebenarannya (check), kemudian sekali lagi diperiksa (recheck), hingga pengecekan dilakukan pada sumber yang berbeda (crosscheck). Disiplin verifikasi akan mendekatkan berita pada apa yang disebut sebagai obyektivitas.

Irreversible

Mekanisme verifikasi ini penting karena berita sebagai pesan komunikasi, sifatnya tidak dapat diperbaharui (irreversible). Berita yang sudah disampaikan, tidak mudah untuk ditarik atau diperbaharui kembali dampaknya.

Tidak ada jaminan bahwa ralat, klarifikasi, atau permintaan maaf redaksi atas kekeliruan mereka, akan disimak kembali oleh publik dengan tingkat perhatian yang sama. Karena itu disampaikan pada kesempatan lain setelah berita sudah lebih dulu tersebar.

Berita juga disebut “irreversible” karena tidak mudah mengendalikan efek yang terjadi pada rentang waktu saat berita pertama kali tersebar hingga saat kemudian ralat atau klarifikasinya dibuat.

Siapa yang dapat mengendalikan efek kognitif dan afektif yang telah menjalar dalam kepala dan benak publik saat pertama kali menyimak sebuah berita yang memuat informasi yang salah atau bias? Bagaimana kalau berita itu menimbulkan reaksi seperti kerusuhan massal di Los Angeles beberapa tahun lalu? Dapatkah klarifikasi menghentikannya?

Memang betul, UU Pers menjamin hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Dan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Namun kedua hak ini bukanlah bentuk pembenaran atas kelalaian verifikasi yang seharusnya dilakukan. Hak jawab dan hak koreksi adalah “pintu darurat”. Yang namanya pintu darurat, tidak untuk dilalui setiap hari, bukan? Sudah saatnya berita diperlakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan atas hak publik untuk tahu.***

Labels: