Monday, November 16, 2009

Ketika Sidang Tayang Langsung

TOPIK pembatasan siaran langsung di televisi, khususnya saat meliput persidangan, kembali mengemuka. Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara tegas keberatan dengan ide ini. Dalam pernyataan yang dipublikasikan banyak media, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) cukup menindak media penyiaran yang melakukan kesalahan. Jangan membatasi siaran langsungnya secara keseluruhan. Seperti ingin membunuh tikus di lumbung dengan cara membakar lumbung padinya.

Senada dengan Dewan Pers, rilis AJI yang dikeluarkan ketuanya Nezar Patria, juga menilai hal tersebut bertentangan dengan kebebasan pers dan kebebasan informasi. Memang, berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI diberi kewenangan mengatur isi siaran, namun ketentuan tersebut, hanya berlaku untuk program siaran selain program jurnalistik. Untuk program siaran jurnalistik, tetap berlaku UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Vivanews: 13/11/2009).

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, ada larangan menyiarkan sidang pengadilan. Namun larangan tersebut diatur dalam hukum acara mereka. Sementara, di Indonesia tak ada larangan penyiaran sidang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun dalam Hukum Acara Perdata. Lagi pula, menurut AJI, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. Karena ketika dinyatakan terbuka untuk umum, apa yang tersaji di persidangan adalah informasi publik (Vivanews: 13/11/2009).

Yang kemudian menarik untuk ditelusuri, apakah semua warta dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dapat dikategorikan sebagai informasi publik? UU Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggara atau penyelenggaraan negara, serta badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jika demikian, tidak semua informasi dipersidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah informasi publik. Misalnya dalam persidangan Antasari. Dia didakwa dalam kasus pembunuhan. Bukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara atau badan publik. Juga bukan dalam kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan publik. Kasus ini pun secara langsung tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Meski mengusik rasa ingin tahu publik, apakah siaran langsung persidangan Antasari dapat disebut sebagai bentuk penyebarluasan informasi publik?

Khas

Pool (1983) menggolongkankan regulasi media ke dalam tiga kelompok: cetak, siaran, dan telekomunikasi. Dengan mempertimbangkan aspek teknis, normatif, termasuk dampaknya, Pool menilai untuk media cetak, tidak perlu dilakukan pengetatan regulasi untuk infrastruktur dan isinya. Berbeda dengan media telekomunikasi, pengetatannya dikhususkan pada aspek infrastrukturnya saja. Tidak untuk isi (content) yang dibawanya. Sementara pada media siaran, baik infrastruktur maupun isinya, perlu dilakukan pembatasan.

Selain karena televisi dan radio menggunakan ranah publik (spektrum frekuensi), pengaturan khusus untuk media penyiaran disebabkan karena sifatnya yang mudah merembes (pervasiveness) dan dampak kuat yang secara potensial dapat ditimbulkannya. Karena sifatnya yang khas tersebut, televisi perlu mendapat perlakuan khusus. Di negara yang liberal seperti Amerika Serika, Inggris, Prancis, atau Australia, ranah penyiaran diatur lebih ketat daripada media cetak.

Konsep Pool ini dapat ditemukan dalam regulasi media di negara-negara dunia, tidak terkecuali Indonesia. Kita juga memiliki UU Pers, UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999, dan UU Penyiaran. Jika ditilik, UU Pers kita sangat sederhana dan hanya berisi 21 pasal. Berbeda dengan UU Penyiaran yang memuat 64 pasal. Ia terasa begitu detail karena antara lain mengatur masalah perizinan (sesuatu yang tidak ditemukan dalam UU Pers). Sementara UU Telekomunikasi, substansi dan derajat pengetatan aturannya lebih terfokus pada infrastruktur. Ketiga produk regulasi tersebut mirip dengan rekomendasi Pool.

Pagar

Dengan perspektif regulasi media tadi, kegiatan jurnalisme secara umum dapat dianggap cukup diatur oleh UU Pers. Namun ketika informasi tersebut disebarluaskan melalui ranah penyiaran, maka ia harus patuh pada aturan yang lebih khusus (UU Penyiaran). Kita patut skeptis dengan cara pandang yang mengabaikan sifat khusus dari media penyiaran. Kajian-kajian tentang potensi dampak yang ditimbulkannya sudah cukup menjadi alasan bagi kita untuk lebih berhati-hati.

Meski demikian, perlu ada kriteria yang jelas tentang apa saja yang tidak dan dapat disiarkan secara langsung. Bahkan untuk informasi publik sekalipun. Perlu ada pertimbangan-pertimbangan tentang dampak yang mungkin akan ditimbulkan oleh informasi tadi. Khususnya bila mengingat rendahnya kendali media atas isi yang terpublikasi dari siaran langsung. Pengadilan jalanan atau penghakiman oleh media (trial by press) adalah sebagian kecil dari konsekuensi besar di balik siaran langsung persidangan.

Pengadilan jalanan atau pengadilan rakyat dapat saja terjadi karena publik sulit untuk mengikuti seluruh persidangan secara keseluruhan. Dari awal sampai akhir. Publik juga tidak memiliki pengatahuan yang cukup dalam menyikapi informasi yang mengemuka di ruang sidang. Tuntutan, kesaksian, dan pembelaan adalah penggalan-penggalan “fakta” yang perlu dirangkai secara utuh dan diuji kembali kebenarannya. Dengan keterbatasannya, besar kemungkinan publik akan mengkonsumsi semuanya begitu saja.

Kecenderungan media untuk memilih sesi tertentu dari segenap rangkaian persidangan, dapat menjadi bias. Belum lagi bila ditambah dengan komentar atau simpulan dari sumber-sumber tertentu yang diwawancarai setelah persidangan. Ini semua dapat mengarahkan penilaian publik. Pada akhirnya, televisi berpeluang membuka ruang “persidangan” baru di luar pengadilan. Tanpa rambu-rambu khusus, media penyiaran mungkin saja akan berperan sebagai penuntut, pembela, dan hakim sekaligus. Pengaturan dibutuhkan bukan untuk membakar, tetapi memagar lumbung kebebasan pers.***

Labels: , ,

Saturday, August 30, 2008

Agar Rakom Seawet Komunitas

BERAWAL dari mimpi adanya sebuah radio sebagai media alternatif. Media yang tidak dikendalikan oleh pemerintah. Tidak pula oleh para kapitalis. Media yang diinisiasi, dijalankan, dan diperuntukkan bagi kepentingan kelompok masyarakat tertentu (komunitas). Semangatnya: “dari, oleh, dan untuk komunitas”. Lahirlah media dengan nama radio komunitas (rakom).

Setelah sekian tahun berlalu, banyak rakom yang hidup dan mati. Lalu muncul pertanyaan: Bagaimana cara agar rakom dapat survive dan mandiri? Kalau radio swasta yang berbasis modal dapat terus menjaga kelangsungan hidupnya, mengapa tidak bagi rakom yang berbasis komunitas? Rakom memiliki tujuan-tujuan yang mulia. Ia juga diinisiasi dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki kepedulian. Apa yang kurang dan harus dibenahi?

Komunitas

Hemat saya, kunci survive dan kemandirian rakom yang pertama terletak pada komunitas riil yang menjadi basis rakom. Idealnya komunitas inilah yang lebih dulu ada daripada rakom. Mereka yang terlibat aktif dalam menginisiasi kelahiran radio. Komunitas yang terbentuk lebih dulu, memiliki keunggulan dalam agregasi dibandingkan dengan komunitas yang terbentuk setelah radio didirikan. Ia lebih riil untuk menjadi audiens potensial rakom.

Agregasi dapat diterjemahkan sebagai sense of belonging mereka kepada rakom. Bagi lembaga penyiaran swasta, agregasi ini dapat dapat diukur dengan rating. Bila sense of belonging tidak ada, slogan rakom “dari, oleh, dan untuk komunitas” hanya akan tinggal deretan kata tak bermakna.

Dalam praktiknya, ada komunitas yang ingin diciptakan setelah radio ada. Rakom seperti model ini biasanya diinisiasi oleh beberapa orang saja. Sayangnya, komunitas yang kemudian tercipta lebih banyak yang sifatnya semu. Ketika rakom tidak bersiaran, komunitas yang diklaim tadi seolah tidak merasa kehilangan. Mereka tidak mampu berbuat untuk menghidupkannya. Seharusnya, selama komunitas masih ada, rakom tak mungkin akan mati. Kalaupun tak bersiaran sesaat, ia akan bangkit kembali. Sebab ruh rakom berada dalam komunitas.

Komunitas yang ada sebelum pendirian radio merupakan modal dasar. Merekalah yang akan menentukan visi, misi, serta tujuan rakom sebelum didirikan. Kedengarannya sepele. Apa rakom butuh visi misi juga? Bila radio diibaratkan sebuah kapal, visi misi itu seumpama peta dan kompas. Tujuannya adalah pulau impian yang ingin dicapai yang posisinya terlihat di atas peta. Bagaimana sebuah kapal dapat mengarah ke daratan yang dicita tanpa bantuan navigasi? Siapapun tidak akan dapat mengatakan “telah sampai”, sebelum ia menetapkan “hendak ke mana”.

Kelak, visi, misi, dan tujuan rakom akan menjadi kiblat dalam membuat dan mengembangkan program siaran. Program siaran ini akan memberi kontribusi pada pencapaian tujuan-tujuan komunitas karena ia memang sengaja didesain oleh komunitas. Selain itu, dapat dipastikan, isi siaran rakom ini akan menang kompetisi dengan media konvensional lainnya dalam menarik perhatian audiens.

Jangan lupa, rakom berkompetisi dengan televisi dan radio swasta. Berkompetisi dengan minat dan perhatian tiap-tiap orang dalam sebuah komunitas. Karena sengaja didesain, dapat dipastikan program rakom memang dibutuhkan dan diminati oleh komunitas. Bandingkan kalau program siaran tersebut hanya merupakan buah pemikiran dari para inisiator atau pegiat rakom.

Bila melihat tipologi Innis (1950) dan McLuhan (1962), kita akan menemukan bahwa tiap masyarakat memiliki jenis-jenis media yang menonjol. Masyarakat dengan tipe budaya komunikasi literal, tidak akan tertarik untuk mendengarkan radio. Peluang rakom untuk dapat tumbuh subur ada dalam masyarakat yang hidup dengan budaya tutur. Jadi sesungguhnya, komunitas rill ini juga dapat berfungsi sebagai penilai yang akan menentukan dibutuhkan atau tidaknya sebuah rakom sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan mereka.

Koperasi

Masalah rakom berikutnya adalah keberlangsungan operasional. Semuanya pasti sependapat bahwa mendirikan radio jauh lebih mudah daripada menjaga keberlangsungan operasional dan kemanfaatannya bagi komunitas. Untuk itu butuh dana yang simultan. Tidak senin kamis. Lalu dari mana dana itu?

Idealnya dari komunitas riil yang menjadi basis rakom. Tetapi sampai kapan ketergantungan dapat bertahan? Di masa-masa lapang, anggota komunitas masih dapat dengan mudah memberikan dukungan materil. Misalnya di saat panen bagi komunitas petani. Namun dapat dipastikan dukungan ini tidak bisa diharapkan saat mereka menghadapi masa paceklik.

Rakom yang belum memiliki (dukungan dari) basis komunitas, lebih parah lagi. Mereka harus menanggung beban operasional sendiri. Alih-alih, ada bantuan dari pemerintah atau lembaga donor. Kalau tidak? Rakom seperti hidup enggan mati tak mau. Kalaupun mendapat dukungan, pertanyaannya sama: sampai kapan dukungan itu dapat terus bertahan?

Menghadapi realitas seperti ini, koperasi dapat menjadi kunci survive dan kemandirian rakom yang kedua. Ada tiga alasan yang melatarbelakangi: legal, sosial, dan ekonomi. Pertama, dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, koperasi diakui sebagai badan hukum yang sah.

Kedua, koperasi memiliki anggota yang dapat menjadi komunitas riil rakom. Ini merupakan salah satu kunci survive dan kemandirian rakom. Ketiga, dalam keadaan darurat, dengan usaha bidang ekonominya, koperasi dapat berfungsi sebagai penyandang dana operasional. Sedangkan dalam keadaan normal, koperasi dapat mendukung pengelolaan dana rakom yang (dapat) berasal dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Koperasi juga bisa menyuntikkan ide kemandirian ekonomi.

Khusus untuk alasan ekonomi, ada ketakutan bila rakom kemudian hanya berorientasi untuk mencari laba semata. Instrumen Kode Etik dan Tata Tertib Rakom yang disyaratkan dalam UU Penyiaran sebenarnya dapat mengeliminir ketakutan ini. Dengan catatan, komunitas yang menjadi basis rakom harus benar-benar riil dan memainkan perannya sebagai pengawas. Karena merekalah yang akan mengevaluasi rakom dengan kacamata Kode Etik dan Tata Tertib tadi.

Tidak dapat dipungkiri, dalam praktiknya, koperasi kurang diminati oleh pelaku rakom. Lebih banyak yang memilih badan hukum perkumpulan. Mungkin karena lebih praktis (atau alasan lainnya). Di awalnya, koperasi memang terasa ribet. Namun ke depan, kemanfaatannya akan jauh lebih signifikan.

Kapasitas

Menerjemahkan kebutuhan komunitas dalam sebentuk program siaran yang menarik bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi bila ia ingin diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan komunitas. Termasuk mengawal peralatan transmisi dan perangkat siar lainnya. Harus ada sumberdaya manusia (SDM) andal di belakangnya. Tidak lupa, untuk mencari dukungan pendanaan opersional rakom. Dibutuhkan SDM yang kreatif untuk memperoleh sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber pembiayaan lain.

Teman saya memiliki pertanyaan yang dapat membantu untuk menjelaskan kebutuhan SDM bagi rakom. Apakah semua orang yang memiliki kaki dapat menjadi pemain bola? Apakah semua orang yang mampu bersuara dapat menjadi penyanyi? Apakah semua orang yang memiliki jari-jari dapat menjadi gitaris atau pianis? Apakah setiap orang yang mampu berbicara di belakang microphone dapat menjadi penyiar? Jika ingin mendapat hasil yang baik, tentu jawabannya: tidak!

Siapapun, harus memiliki keahlian tertentu sebelum melakukan sebuah pekerjaan. Tidak terkecuali mereka yang bekerja di media penyiaran. Sifatnya yang auditif dan sekilas menuntut pekerja rakom agar memiliki kapasitas yang “lebih” dari komunitasnya. Mereka adalah agen pembaharu. Katalisator bagi pencapaian tujuan-tujuan komunitas.

Karena keterbatasan SDM seperti ini menjadi kendala rakom, lalu diadakanlah sejumlah pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka. Sayangnya, SDM yang dilatih tahun ini belum tentu betah untuk mengabdikan keahliannya di rakom. Tahun-tahun berikutnya mereka tidak di rakom lagi. Ada juga yang bertahan dan memiliki keahlian, tetapi orangnya itu-itu saja. Rakom kemudian menjadi personifikasi seseorang. Padahal seharusnya rakom adalah personifikasi komunitas.

SDM (termasuk pengelolaannya) adalah kunci survive dan kemandirian rakom yang ketiga. Selain memiliki keahlian, mereka harus tetap di rakom. Generasi pertama pengawal rakom, biasanya mampu bekerja sukarela (volunteer) sampai pada batas waktu tertentu. Tetapi untuk menemukan orang serupa di generasi kedua dan selanjutnya, tidaklah mudah. Bahkan untuk mempertahankan semangat volunteer di generasi pertama saja, kerap menjadi bagian dari masalah rakom.

Ada kecenderungan untuk tabu membincangkan kompensasi bagi para pekerja rakom. Tetapi cepat atau lambat, ini harus berani diperbincangkan karena hukum interaksi sosial adalah cost and reward. Kompensansi atas pengorbanan (cost) yang diberikan oleh para pekerja rakom tentu tidak boleh hanya dilihat terbatas dalam bentuk uang. Lebih luas dari itu, harus ada sistem take and give yang diberikan komunitas sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kerja mereka. Sistem ini kembali berkaitan dengan kunci keberlangsungan dan kemandirian rakom yang lain: komunitas riil dan pendanaan yang berkesinambungan.

Terakhir, banyak hal yang terjadi di luar rakom. Ini semua ikut mempengaruhi daya hidupnya. Khususnya berkaitan dengan regulasi dan lembaga regulator. Peran Jaringan Radio Komunitas (Jarkom) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan banyak membantu dalam dialog dengan lembaga regulator seperti Komisi Penyiaran Indonesia (Pusat dan Daerah) serta pemerintah khususnya Dirjen Postel yang bersentuhan langsung dengan frekuensi.

Issu yang berkaitan dengan Komisi Penyiaran antara lain yang berhubungan dengan administrasi dan proses perizinan, hingga isi siaran rakom. Sementara alokasi dan rasionalisasi kanal frekuensi, daya pancar, serta standarisasi alat yang digunakan oleh rakom, berkaitan dengan Dirjen Postel. Dalam menjembatani dialog ini, semangat yang harus dibangun adalah semangat kemitraan. Bukan semangat untuk saling “berhadap-hadapan” (vis a vis).

Mungkin konsep-konsep tadi terlalu ideal. Namun hemat saya tidak mustahil untuk dijalankan. Agar ketergantungan rakom kepada lembaga donor dapat berkurang. Supaya rakom dapat menjadi lembaga mandiri dan menjadi (salah satu) alat untuk mencapai tujuan-tujuan komunitas yang mulia. Agar rakom dapat seawet komunitasnya, tidak hanya seumur jangung.***

Labels:

Wednesday, September 20, 2006

Radio dalam ‘Perang’ Antarmedia

SAAT ini radio di Sulawesi Tenggara sedang ditinggalkan pendengarnya. Tetapi belum mati. Perlahan namun pasti, audiens radio terus digembosi oleh televisi. Begitu tengarai seorang panelis dalam pertemuan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara, belum lama ini.

Perkembangan media massa memang dipenuhi aksi gembos menggembosi khalayak. Televisi kerap dituding sebagai biang kerok. Karena ia lahir belakangan dan merusak ‘stabilitas’ audiens media.

Televisi

Bila dirunut, media cetak lebih dahulu lahir kemudian radio dan film. Suratkabar bulanan pertama kali terbit di Italia tahun 1562. Menyusul tahun 1594, majalah lahir di Jerman. Meski radio telegraf telah ditemukan oleh Marconi sejak 1895, radio baru memasyarakat di awal abad ke-20.

Di waktu yang sama (1895), kamera film juga telah ditemukan. Film mulai menjadi sebuah bisnis yang besar di tahun 1912. Sayangnya, berselang hampir dua dekade kemudian, bisnis ini harus menghadapi pesaing baru: televisi. Tahun 1927, televisi pertama kali didemostrasikan di Amerika Serikat. Inilah awal perseteruan antarmedia.

Televisi kemudian dituding sebagai penyebab berpalingnya khalayak dari media konvensional saat itu (suratkabar, radio, dan film). Bioskop banyak yang gulung tikar. Hal ini disebakan oleh televisi yang mampu menayangkan hiburan sekelas bioskop.

Kecepatan pesan radio, juga dikalahkan televisi yang mengkombinasikan audio dan visual. Deskripsi koran dan majalah juga nyaris tumpul menghadapi televisi yang kaya visualisasi. Pendengar dan pembaca kemudian lebih memilih untuk menyimak televisi yang tampil nyaris paripurna.

Internal

Diakui, terlalu menyederhanakan masalah bila menuding televisi sebagai penyebab berkurangnya pendengar radio. Murah dan mudahnya mendapatkan lagu dalam format MP3 atau VCD, juga ikut mengurangi kedigdayaan radio sebagai media hiburan.

Lepas dari faktor eksternal yang sulit untuk dikendalikan oleh radio, ada masalah internal yang juga sedang membelit. Minimnya modal dan kualitas pekerja radio adalah dua kendala yang krusial. Sialnya, kedua kekurangan ini memiliki efek domino hingga ke tingkat dasar.

Modal yang terbatas ikut membatasi pengadaan perangkat-perangkat standar penyiaran radio. Mulai dari antena, transmitter, mixer, microphone, hingga komputer. Ini mempengaruhi kualitas audio yang dipancarkan dan yang diterima oleh audiens. Padahal audio merupakan unsur vital bagi radio.

Modal yang terbatas, juga berdampak pada pengembangan radio. Biaya program dan lobi marketing menjadi prioritas nomor dua. Manajemen lebih memusatkan diri pada biaya operasional sehari-hari (seperti listrik) dan pengganjian karyawan. Padahal, program dan marketing adalah pionir pelipatganda keuntungan radio komersil.

Selan modal, faktor manusia juga memberi andil yang signifikan dalam keberhasilan (atau kegagalan) pengambangan radio. The man behind the gun. Hanya mereka yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang dapat mengoptimalkah hasil kerjanya.

Fakta di Sulawesi Tenggara menunjukan, tidak sedikit pekerja radio tumbuh dengan semangat otodidak. Konsekuensinya, waktu yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan radio, justru digunakan untuk ‘mempelajari’ radio. Terjadilah trial and error. Bila gagal, coba lagi. Hampir di setiap lini. Mulai dari administrasi, personalia, produksi, hingga marketing.

Sinergi

Meskipun demikian, tetap ada celah untuk membangkitkan kembali kedigdayaan radio. Secara empirik, di setiap belahan dunia tempat terjadinya ‘goncangan’ akibat aksi tarik menarik audiens, tidak ditemukan fakta lenyapnya sebuah bentuk media. Media yang kalah dalam ‘pertarungan’ biasanya hanya akan mengalami mati suri.

Hal ini merupakan konsekuensi dari media sebagai sebuah industri. Secara naluriah, mereka akan saling memangsa. Dan secara naluriah pula, mereka akan mengerahkan segala daya upaya untuk tetap bertahan hidup. Baik dalam bentuk sinergi atau mengekspolitasi kekhasan karakter mereka.

Sinergi dapat dicontoh dari bergabungnya group televisi MNC (RCTI, TPI, dan GTV) dengan jaringan radio Trijaya Network. Sekarang pun sedang dijajaki kerjasama antara suratkabar Republika dengan jaringan radio Delta FM. Di tingkat lokal, Radio Swara Alam di Kendari dengan Kendari TV sudah memulainya. Atau kerjasama antara radio Gema di Kendari dengan jaringan radio Trijaya Network.

Terlepas dari itu semua, masih perlu disusun seperangkat strategi untuk memikat dan menarik dukungan khalayak (kembali). Penguatan potensi khas radio akan mengembalikan kedigdayaannya. Potensi khas radio adalah sifatnya yang lokal dan personal.

Tema lokal selayaknya menjadi perspektif pengembangan program radio. Tidak mesti dalam bentuk paket berita atau talkshow saja. Informasi riangan dan hiburan, asal memiliki makna lokal, dapat dikemas dalam beragam varian program radio.

Publik umumnya lebih antusias pada tema lokal yang dekat dengan keseharian mereka. Yang memiliki nilai proksimitas. Ketika perhatian publik dapat diraih, itu pertanda peluang emas bagi marketing untuk memasarkannya. Pengiklan pun akan lebih apresiatif.

Personal

Selain lokal, kekuatan radio terletak juga pada sifatnya yang personal. Belum ada jenis media yang dapat menggantikan keintiman (penyiar) radio dengan pendengarnya. Untuk beberapa acara tertentu, karakter penyiar yang kuat dan menonjol bahkan kerap digunakan sebagai ikon acara. Ini memberi daya magnet dan kesan intim bagi pendengar.

Salah kaprah sering terjadi saat mengelola sisi personal ini. Karena selalu diterjemahkan sebagai bentuk keakraban person to person antara penyiar dengan pendengarnya. Tidak lebih. Padahal sisi personal ini seharusnya dapat dieleborasi oleh untuk keperluan pengembangan dan variasi program.

Misalnya dengan menggali pengetahuan, sikap, perilaku, dan gaya hidup pendengar. Data psikografi ini dapat digunakan untuk merencanakan dan mengembangkan program yang sesuai dengan selera mereka. Celakanya, tidak semua radio telah (dan dapat) mendeskripsikan dengan gamblang siapa profil pendengarnya.

Ada radio yang ingin membidik semua kelompok khalayak (dari anak-anak hingga usia tua). Dimotivasi oleh keinginan untuk menarik banyak pendengar, radio latah ingin seperti televisi. Alasannya, agar mudah dijual oleh marketing.

Mereka berasumsi, makin banyak jumlah pendengar potensial, makin mudah pengiklan untuk dipikat. Padahal dapal praktiknya, keputusan pengiklan tidak melulu disebabkan oleh hitung-hitungan rasional, tetapi lebih pada pertimbangan emosional. Semisal ‘persahabatan’ dengan tim marketing. Atau citra radio yang tersebar dari mulut ke mulut.

Segmentasi yang luas, cepat atau lambat, akan menjadi bumerang. Produser akan bias dan kehilangan orientasi dalam merancang dan mengembangkan program acara. Karena begitu banyak kelompok pendengar yang harus mereka puaskan. Pada akhirnya, segementasi seperti ini melemahkan kekuatan radio sebagai media parsonal.

Latah radio remaja, juga jadi wabah. Diperparah dengan tidak jelasnya positioning yang dipilih. Kerap ditemukan ada dua (bahkan lebih) radio ramaja dalam sebuah kota di Sulawesi Tenggara. Sayangnya, bila simak, tidak ditemukan sebentuk pembeda yang tegas dari format program mereka, selain nama-nama radio mereka sendiri.

Pada akhirnya, modal, keahlian, dan kretifitas dibutuhkan untuk menumbuhkan kekuatan radio komersil. Agar dapat memainkan peran yang lebih signifikan bagi penyebaran informasi dan hiburan di Sulawesi Tenggara. Agar radio tetap bertahan hidup di tengah kecamuk ‘perang’ antarmedia yang tak berujung.***

Labels:

Thursday, June 01, 2006

Nasser, Radio, dan Perubahan Sosial

MANTAN Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser, pernah memerintahkan pembagian pesawat penerima radio secara gratis kepada kelompok-kelompok masyarakat desa di seantero Mesir. Dia juga memberikan alokasi dana dalam jumlah yang cukup besar untuk pengembangan Badan Penyiaran Negara Mesir. Mungkin seperti RRI di Indonesia. Nasser memanfaatkan radio sebagai agen perubahan. Ia ingin membangun Barisan Rakyat Revolusioner dan mengubah politik Mesir dalam tempo yang singkat.

Ide radionisasi Nasser ini tergolong spektakuler di zamannya. Lenin (1929) pun mencatatnya sebagai tindakan yang revolusioner. Meski tidak sepenuhnya membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Hal ini disadari oleh Nasser seperti tertuang dalam autobiografinya. Di banyak dusun, pesawat radio ternyata dikendalikan oleh para pemuka pendapat. Radio dihidupkan hanya pada acara yang digemari oleh para pemuka desa. Ia dimatikan ketika acara kegemaran mereka itu berakhir.

Barisan Rakyat Revolusioner yang diimpikan Nasser tak kunjung bisa dikendalikannya. Justru para bangsawan tradisional desa (oomdahs) yang mengambil alih kendalinya. Karena kegagalan ini, Lerner (1976) menyebut Nasser wafat sebagai orang yang “frustasi”. Mobilisasi massa dengan radio tidak berhasil diwujudkannya.

Kekuatan

Memanfaatkan media penyiaran sebagai penyebar pesan secara massal, bukanlah hal yang tanpa alasan. Mantan Presiden AS, FD Roosevelt pun menggunakan radio untuk menenangkan masyarakatnya dalam menghadapi krisis ekonomi tahun 1930-an. Dan sejarah menunjukkan bahwa Roosevelt berhasil.

Dari karakteristiknya, media elektronik ini memang memiliki sejumlah kekuatan yang tidak dimiliki oleh media jenis lain. Pertama, kecepatan. Pesan dari radio maupun televisi dapat dengan segera diterima oleh khalayak. Bahkan di saat suatu peristiwa tengah berlangsung. Gelombang elektromagnetik radio dan televisi dapat menghampiri khalayak dalam keadaan apa saja, tanpa mereka merasa diinterupsi.

Kedua, media penyiaran dapat menembus isolasi geografis. Ia dapat menjangkau area yang sangat luas. Penyebaran pesannya tidak dipengaruhi dukungan infrastruktur transportasi. Sejauh apa lemparan signal pemancar, sejauh itu pula khalayak yang dapat dijangkau olehnya. Ia dapat mendaki bukit, menuruni lembah menuju pantai, serta menyeberangi pulau dan lautan.

Ketiga, murah untuk dikonsumsi oleh khalayak. Khalayak tidak perlu membeli pesawat penerima radio dan televisi setiap ingin mendengarkan atau menyaksikannya. Cukup sekali beli, mereka dapat menikmatinya hingga jangka waktu yang lama. Khalayak pun dapat menikmati lebih dari satu kanal siaran. Bergantung pada kebutuhan dan keinginan mereka.

Keempat, media penyiaran adalah media yang komunikatif. Tidak diperlukan syarat melek huruf bagi khalayaknya. Orang buta huruf pun bisa mengerti selama bahasa yang digunakan familiar, bukan asing. Bahasa yang digunakan media penyiaran adalah bahasa tutur. Bahasa yang mudah dicerna bahkan oleh khalayak dengan tingkat pengetahuan dasar sekalipun. Radio kerap dengan leluasa menggunakan langgam bahasa daerah setempat. Sedangkan bagi televisi, bahasa lisannya dibantu dengan sejumlah pesan visual sebagai pendukung.

Inspirasi

Nasser dapat menjadi patron bagi pemimpin di daerah kita. Khususnya bagi wilayah pemekaran yang sebentar lagi akan memilih pemimpin baru. Atau Sulawesi Tenggara secara umum yang masyarakatnya menyebar di wilayah daratan dan kepulauan dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang masih rendah. Penduduknya membutuhkan pencerahan agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Kelebihan media penyiaran sangat tepat digunakan untuk mereka yang terisolir dan memiliki tingkat ekonomi dan melek huruf yang rendah.

Potensi media penyiaran dapat digunakan dan dioptimalkan sebagai alat penyebar ide-ide besar yang dapat menjadi motor perubahan sosial. Tentu dengan penanganan khusus. Tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan media ini. Memanfaatkan digdaya media penyiaran, tidak hanya berkaitan dengan perangkat keras pemancar siar dan memproduksi sejumlah program siaran semata. Namun juga berhubungan dengan khalayak. Kebutuhan, selera, dan perilaku mereka. Mengapa?

Karena khalayak yang menjadi sasaran sebuah program siaran, sifatnya aktif. Kecepatan mereka mengabaikan sebuah program siaran, sama dengan kecepatan jari ketika digerakkan. Probabilitas mereka menggerakkan tangannya (baca: mengabaikan program siaran), berbanding lurus dengan jumlah program siaran lain yang ada.

Makin banyak alternatif program, makin besar peluang mereka berpindah. Peluang ini akan makin terdongkrak dengan semakin banyaknya media alternatif (selain media penyiaran). Satu-satunya jalan untuk menarik perhatian khalayak adalah dengan menyiarkan program-program acara yang menjadi kebutuhan mereka.

Belajar dari Nasser, khalayak sepatutnya tidak dicekoki oleh hal-hal yang semata-mata menjadi keinginan pembuat pesan. Tetapi oleh apa yang khalayak butuhkan. Dari kebutuhan inilah hingga mereka merasa menjadi bagian dari setiap program acara. Untuk program acara ekonomi, misalnya, tentu lebih menarik perhatian khalayak jika memuat informasi tentang harga jual komoditas lokal, daripada informasi pergerakan saham di Bursa Efek Jakarta.

Kebutuhan khalayak adalah akses yang berharga. Komunikator yang andal, biasanya membonceng ide-ide besar mereka di belakang kebutuhan khalayak. Tentu ini membutuhkan keahlian khusus. Di sini, cara mengemas program acara di media penyiaran memegang kendali penting.

Tidak jarang, hal-hal yang bermanfaat bagi khalayak menjadi “basi” karena tidak tepat cara mengemasnya. Misalnya informasi tentang AIDS dan narkoba. Ini akan lebih menarik bagi remaja bila diselipkan dalam sebuah paket program hiburan, daripada disajikan khusus dalam sebuah rubrik siaran berita.

Yang tidak kalah pentingnya adalah fokus khalayak. Bukan hanya Nasser, mimpi besar setiap pemimpin adalah mempengaruhi orang sebanyak mungkin. Sayangnya, makin heterogen khalayak yang dibidik oleh media penyiaran, makin sulit efek yang diharapkan dapat dicapai.

Kebutuhan dan selera mereka tidak seragam. Informasi yang penting bagi kelompok masyarakat tertentu, tidak serta merta akan menjadi penting di mata kelompok masyarakat lain. Menyesuaikan cara mengemas siaran menurut selera satu kelompok masyarakat saja, mungkin akan mendapat penolakan bagi kelompok lain. Menjadikan kelompok khalayak sasaran menjadi lebih homogen akan mengoptimalkan efek perubahan sosial yang diinginkan.

Kita berharap, pemimpin-pemimpin yang akan (dan telah) lahir di daerah ini memiliki visi besar untuk melakukan perubahan sosial. Nasser dengan media penyiarannya bisa menjadi sumber inspirasi. Tidak seperti Roosevelt, Nasser memang gagal. Namun tidak mustahil, kita bisa merancang sebuah lompatan perubahan sosial yang gemilang dari kegagalannya.***

Labels: